6 Orang Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH, 5 Orang Sipil, 1 Anggota Brimob Polda Banten

6 Orang Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH, 5 Orang Sipil, 1 Anggota Brimob Polda Banten

KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melakukan konferensi pers di Polres Serang, Senin (25/8).-(Syirokul Umam/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG - Kepolisian Resor Serang menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap wartawan Tribun Banten, dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara Polda Banten menetapkan 1 anggota Brimob berinisial Briptu TG yang juga terlibat dalam aksi tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah Hukum Polres Serang, Senin (25/8).

Turut hadir Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penetapan lima orang tersangka pengeroyokan dan pemukulan terhadap wartawan dan Humas KLH ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Serang. Mereka statusnya sipil, terdiri dari sekuriti, ormas, dan karyawan dari PT Genesis Regeneration Smelting (GRS)," katanya.

Insiden kekerasan tersebut terjadi inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di kawasan Modern Cikande Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

Sejumlah wartawan dan Humas KLH menjadi korban kekerasan. Mereka sempat dikejar, dan dipukuli oleh tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady menuturkan, tiga dari lima tersangka melakukan kekerasan terhadap petugas Humas KLH. Sementara dua tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan melakukan pengejaran, dan pemukulan di bagian kepala dan punggung. Para tersangka diamankan di wilayah Jawilan dan Kopo.

"Tiga orang, yakni K, B, dan R, berperan memukul, memiting, dan menendang korban dari Humas KLH. Yang kedua yaitu S dan A, diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan melakukan pengejaran dan pemukulan di bagian kepala dan punggung," tuturnya.

Adapun motifnya, kata Andi, pengeroyokan terhadap petugas Humas KLH yaitu upaya tersangka untuk merampas ponsel korban guna menghapus video yang direkam saat kejadian. Sementara motif pengeroyokan pada wartawan diduga karena salah sasaran. 

"Mereka mengira wartawan adalah bagian dari kelompok yang sering melakukan demonstrasi di tempat tersebut. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan memukulnya, itu motif sementara," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami terus melakukan penyelidikan, apabila ada penambahan akan kita sampaikan. Pihak manajemen juga akan kita panggil minggu ini maupun orang-orang mungkin terlibat pihak lain," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, adapun dua orang oknum anggota Brimob, satu diantaranya sudah ditahan di Polda Banten yakni berinisial Briptu TG. Sementara Bripda TR masih berstatus saksi.

Sumber: