Mahasiswa Desak Sekda Mundur, Terkait Baliho Pencalonan Maesyal Rasyid Sebagai Calon Bupati Tangerang

Mahasiswa Desak Sekda Mundur, Terkait Baliho Pencalonan Maesyal Rasyid Sebagai Calon Bupati Tangerang

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKMTR) berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Tangerang, Kamis (14/3). Para mahasiswa menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang mundur da-Sihara Pardede-

TANGERANG — Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Tangerang, Kamis (14/3). Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKMTR) ini menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mundur dari jabatannya karena dinilai terang-terangan mengampanyekan dirinya sebagai calon Bupati Tangerang meski statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Koordinator aksi Malik Abdul Azis mengatakan, tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang terang-terangan mengampanyekan dirinya melalui penyebaran baliho dan spanduk, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tangerang,  telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, mengutip Pasal 58 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Untuk itu, sambung Azis, Moch Maesyal Rasyid terindikasi melanggar netralitas ASN dikarenakan Moch Maesyal Rasyid masih berstatus aktif sebagai ASN dan menjabat Sekda Kabupaten Tangerang. 

Mengacu pada timeline masa pencalonan Bupati, tambahnya, seharusnya Moch. Maesyal Rasyid tidak melakukan kampanye secara terang-terangan dengan menyebut dirinya sebagai Calon Bupati dikarenakan dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda).

“Moch. Maesyal Rasyid secara terang-terangan dengan menyebut dirinya sebagai calon Bupati, sementara dirinya masih menjabat sebagai Sekda. Kami mendesak Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatan Sekda jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang,” ujar Azis.

Azis menuding, adanya pemasangan baliho dan spanduk bertuliskan “Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang 2024-2029“ disinyalir syarat akan konflik kepentingan.

“Jika ditinjau dari jabatan yang diemban saat ini, Moch Maesyal Rasyid memiliki posisi yang cukup strategis untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi massa di internal ASN dan SKPD, hal ini tentunnya dikhawatirkan akan merusak netralitas pejabat publik,” ungkap Azis. 

Sebelumnya diberitakan, disejumlah wilayah berdiri baliho Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid bermunculan dengan mengklaim mendapatkan banyak dukungan masyarakat.

Seperti di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Puluhan Baliho Maesyal Rasyid terpampang mengklaim mendapatkan dukungan dari masyarakat Kecamatan Mauk agar Maesyal Rasyid maju sebagai Calon Bupati Tangerang.

Namun demikian fakta di lapangan banyak masyarakat yang tak mengenal foto tokoh yang terpasang pada baliho yang terpasang besar tersebut. Masyarakat sekitar juga tidak tahu siapa yang memasang baliho Maesyal Rasyid tersebut.

“Gak tahu siapa yang pasang balihonya. Foto orang yang dipajang juga itu siapa gak kenal,” ujar Ahmad warga Kecamatan Mauk.

Sumber: