KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlit

SEPAKAT: Pimpinan KONI se- Tangerang Raya sepakat menolak pemberlakuan Permenpora 14 tahun 2024.(Dok Humas KONI Kab. Tangerang) --
PAGEDANGAN — Gunjang ganjing pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Menuai penolak dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Se-Tangerang Raya.
Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel ternama di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2025.
Para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya H. Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.
Ketiga Ketua KONI bersepakat untuk menolak pemberlakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wibayu mengatakan aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.
"Kita sangat mengetahui persis bahaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan," terang Eka Wibayu, Selasa ( 5/8/2025).
Menurut Eka pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang di_mana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.
" Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlit harus beraumber dari non APBD," tegas Eka.
Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
"Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai," ujar Hamka
Hamka mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Namun tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.(rls/apw)
Sumber: