KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlit

KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlit

SEPAKAT: Pimpinan KONI se- Tangerang Raya sepakat menolak pemberlakuan Permenpora 14 tahun 2024.(Dok Humas KONI Kab. Tangerang) --

PAGEDANGAN — Gunjang ganjing pemberlakuan Per­aturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Menuai penolak dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Se-Tangerang Raya.

Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Ta­ngerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel ternama di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, 5 Agus­tus 2025.

Para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya H. Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tange­rang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.

Ketiga Ketua KONI bersepa­kat untuk menolak pember­lakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wi­bayu mengatakan  aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpo­tensi memperbesar ketim­pangan antar wilayah.

"Kita sangat mengetahui persis bahaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah apabila ini di paksakan, maka  sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertum­pu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu ka­rena tidak ada bantuan pem­biayaan," terang Eka Wibayu, Selasa ( 5/8/2025).

Menurut Eka pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang di_mana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

" Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga menge­luarkan aturan supaya pembi­naan atlit harus beraumber dari non APBD," tegas Eka.

Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa penda­naan organisasi olahraga dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan se­suai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menanda­ta­ngani pernyataan kesanggup­an mencari sumber pendana­an non-APBD.

"Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional ter­hadap kondisi riil daerah. Ke­tentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan ka­pasitas finansial memadai," ujar Hamka 

Hamka mengakui,  bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan rea­litas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog ter­buka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Namun tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap keten­tuan-ketentuan yang me­nyang­kut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi per­aturan.(rls/apw)

 

Sumber: