Usaha Hiburan di Kota Tangerang Harus Tutup 2 Hari Sebelum Puasa

Usaha Hiburan di Kota Tangerang Harus Tutup 2 Hari Sebelum Puasa

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridholloh.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Bulan suci Ramadan merupakan bulan peningkatan untuk beribadah bagi masyarakat yang beragama Islam. Selama bulan Ramadan umat Islam menjalankan ibadah puasa. 

Guna menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, Pemkot Tangerang telah memiliki kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 / 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan dalam upaya menjaga ketertiban di Kota Tangerang selama Ramadan 1445 H. Pasalnya, Pemkot Tangerang telah menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 / 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan.

"Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya  membuka usahanya menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian untuk melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," kata Rizal kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

Untuk penutupan jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard, lanjut Rizal,  dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dia menegaskan, jika pemilik usaha tersebut tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

“Kalau melanggar akan kita  kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizal.  

Menurutnya, pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut  ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang. Diharapkan, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan saling menjaga toleransi antar umat beragama.

"Mari kita taati aturan itu, tujuannya untuk saling menghormati dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan serta saling bertoleransi antar umat beragama," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: