Salahgunakan Perizinan, Rumah Makan di Kalodran Disegel
THM dengan izin rumah makan di Kalodran, Kota Serang disegel Pemkot Serang karena menyalahi perizinan, Selasa (20/2/2024). -Een Amelia-
TANGERANGEKSPRES.ID - Rumah makan di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menyalahgunakan izinnya dari rumah makan menjadi tempat hiburan malam (THM). Oleh karena itu, Pemkot Serang menghentikan kegiatan operasionalnya dengan menyegel bangunan tersebut.
Ketua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Irwan Sunardi mengatakan pihaknya akan melihat proses perizinan yang diajukan untuk pembangunan rumah makan itu apakah sesuai dengan izin yang diajukan atau tidak.
"Apabila fungsinya berubah, kita akan tindak lanjuti dan lebih tegas lagi, untuk melihat kondisi riilnya nanti di lapangan. Kalau dia sudah mendapatkan izin sesuai enggak dengan fungsi yang dimohonnya. Kalau sesuai, kita akan lihat dan tidak kita tertibkan, kalau tidak sesuai, nanti kita tertibkan," tutur Irwan saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (20/2).
Iwan mengatakan, setelah diusut dan melakukan peninjauan kembali, salah satu THM yang berada di Kalodran merupakan aset milik Pemkot Serang. Yang mana pada awalnya bangunan tersebut hingga 2009 merupakan kantor Kepala Desa Kalodran, akan tetapi pada 2009 Kantor Desa Kalodran berpindah lokasi.
Terkait bangunan pemkot yang disalahgunakan disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat membenarkannya.
"Nah seperti tadi di lapangan ya teman-teman semuanya bahwa menurut informasi mantan sekmat bahwa itu aset pemerintah kota," katanya.
Dengan adanya temuan ini, Lurah Kalodran serta Camat Walantaka akan membuat surat mengenai status tanah sebelumnya yang mana merupakan kantor desa. (*)
Sumber: