Soal Jumlah Surat Undangan Pencoblosan yang Tak Terdistribusi, Belum Semua PTPS Lapor
Sejumlah anggota KPPS saat melakukan penghitungan surat suara Pemilu 2024. -Dokumentasi Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih atau Surat Model C Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, harus dikembalikan lagi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU.
Salah satu tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah melakukan pengawasan pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun hingga Senin (19/2), atau H+5 Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadiri, belum mengetahui jumlah Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadiri Endang menyebutkan, belum seluruh PTPS melaporkan melalui Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), tentang jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi.
"Belum semua PTPS melaporkan jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi," kata Endang, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kemudian disinggung wartawan soal jumlah sementara surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi berdasarkan laporan PTPS melalui PKD, yang telah diterima Panwaslu, Endang mengatakan, pihaknya belum merekap jumlah sementara surat itu, yang tak terdistribusi.
"Data sedang di koordinasikan dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sama Jaenal Niman Hidayat, PIC (penanggung jawab) nya, (sebagai Anggota Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri)," kata Endang.
Sumber: