Buruh Tuntutan Kenaikan UMK 2026

Karyawan PT Victory Chingluh Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, BANTEN — Isu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKP) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menyisakan prokontra antara buruh dan pengusaha. Apalagi menjelang waktu penetapan UMK tahunan pada Oktober-November. Gelombang aksi demo menuntut kenaikan buruh, kian bergemuruh.
Pihak Buruh menuntut UMK naik setinggi-tingginya. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terus berupaya menekan agar UMK tak naik ugal-ugalan. Kedua kubu buruh dan Apindo, sama-sama mendasari tuntutannya dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi angkat bicara soal penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2026. Ia menyoroti besaran kenaikan sesuai dengan harapan dari buruh.
Mantan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, meminta agar kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 6,5 persen.
"Kenaikan dengan minimal 6,5 persen," katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin, (20/10).
Ia memaparkan, aturan kenaikan upah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan itu, kata dia, sesuai dengan harapan buruh yang ada pada Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
"Sepanjang beluam ada lagi peraturan atau undang-undang sebagai turunan putusan MK Nomor 168 buruh masih berharap kenaikan UMK sebagaimana Permenaker Nomor 16 tahun 2024," jelasnya.
Supriadi menegaskan, soal kenaikan upah UMK buruh menganut pada asas keadilan. Dimana, kenaikan upah harus berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Diketahui inflasi sampai degan September 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi sampai dengan kwartal kedua tahun 2025 adalah 5,12 persen. Sehingga jika dihubungkan dengan KHL maka 2,65 dikali 5,12 adalah 13,568 persen. Kalau dihitung dengan UMK 2025 yang 4,9 juta maka kenaikan upah harus Rp664.832. Atau setara dengan 13,6 persen kenaikannya. Itu kita ikut aturan pemerintah, inflasi dengan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Uwen Sidik mengaku akan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 - 10,5 persen. Namun, dia mengaku keinginan kenaikan UMK tersebut belum resmi hasil musyawarah bersama organisasi buruh lainnya. Karena, masih menunggu hasil musyawarah di pemerintah pusat dan provinsi.
"Kami maunya kebaikan UMK di Lebak untuk 2026 berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen, hal itu wajar mengingat pengeluaran dan kebutuhan terus meningkat, akibat keniakan dan ketidak stabilan ekonomi saat ini," kata Uwen Sidik, Senin (20/10).
Ketua Serikat Pratama Kota Tangerang Selatan Abhel Norman mengatakan, untuk menentukan besaran UMK 2026 pembahasannya ada di lembaga pengupakan kota atau Depeko. "Dari serikat pekerja biasa dilibatkan, termasuk Apindo, pakar pengupahan, akademisi. Biasanya kita akan mendapat undangan dari Disnaker," ujarnya.
Abhel menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan terkait pembahasan UMK 2026. Termasuk dalam penetapannya akan menggunakan rumus apa juga belum diketahuinya.
"Seharusnya di Oktober ini sudah ada mulai pembahasan tapi, belum ada informasi dari Depeko dan kita serikat pekerja belum dapat gambaran apapun," tambahnya.
Sumber: