Tunggu Konsumen Sambil Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi

Tunggu Konsumen Sambil Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi

Salah satu barang bukti milik pelaku pengedar pil koplo, yang telah berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. -AGUNG GUMELAR / TANGERANGEKSPRES.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - MAS (20) pengedar pil koplo, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, saat dirinya sedang menunggu konsumen sembari ngopi di salah satu warung kopi di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pelaku ini, merupakan warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang berhasil ditangkap di warung kopi tidak jauh dari rumahnya. 

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mencurigai gerak gerik pelaku sebagai pengedar narkoba. 

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang datang ke lokasi untuk melakukan pendalaman, serta mengumpulkan keterangan yang cukup. 

"Warga setempat ini, mencurigai pelaku melakukan bisnis narkoba dan langsung melaporkannya ke kepolisian terdekat. Atas informasi ini, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan pendalaman serta mengumpulkan beberapa bukti kuat," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Senin 5 Februari 2024.

Candra mengatakan, setelah dirasa lengkap mengumpulkan beberapa bukti kuat serta telah mengetahui wajah pelaku. Selanjutnya, pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menggerebek pelaku yang sedang ngopi sambil menunggu konsumen untuk bertransaksi narkoba. 

"Saat penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas membawa pelaku ke rumah kontrakannya untuk penggeledahan. Disana, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian, dan pelaku di bawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Candra, MAS mengakui bahwa obat keras yang diamankan itu merupakan miliknya, yang didapat dari AM kini DPO warga Jakarta Barat. 

Lebih lanjut, pelaku mengaku sudah empat bulan melakukan bisnis narkoba peredaran pil koplo, yang keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku ngaku, beli dari AM di sekitaran wilayah Grogol, namun pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan. Pelaku yang pengangguran ini, terpaksa melakukan bisnis haram tersebut untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari dari hasil keuntungan yang didapatnya," ucapnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*) 

Sumber: