Kasus Pemerasan, Demokrat Tangerang Tetap Hormati Apapun Putusan Bawaslu

Kasus Pemerasan, Demokrat Tangerang Tetap Hormati Apapun Putusan Bawaslu

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said memberikan pernyataan kepada awak media.-Dokumen Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kasus dugaan pemerasan caleg oleh oknum panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Jayanti sudah sampai kesimpulan. Meski belum diumumkan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, tetap menghormati putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

 

"Apapun putusan Bawaslu kita hormati. Bila rekomendasinya tidak ada pemecatan, kita hormati, ada sanksi tegas juga kita hormati. Kita tetap hormati putusan Bawaslu karena itu independensi mereka, kita tidak ikut campur," katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (31/1/2024).

 

Kata dia, publik sudah cerdas menilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, sikap dari Demokrat menghormati putusan dari Bawaslu terkait kasus pemerasan calegnya di Dapil I Kabupaten Tangerang.

 

"Kita hormati, biarkan publik menilai. Alangkah baiknya rekomendasi Bawaslu kasus itu didorong ke Gakkumdu," ujarnya.

 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan, kasus dugaan pemerasan oleh oknum Panwascam Jayanti sudah sampai pada kesimpulan.

"Rabu besok kita akan bacakan lengkapnya. Kesimpulan kita apa dan rekomendasi kita apa. Tunggu Rabu yah, sudah sampai kesimpulan tapi nanti dibacakan di Rabu," katanya kepada Tangerang Ekspres.

 

Kata dia, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil I dari Partai Demokrat sudah dilakukan panggilan untuk diklarifikasi. Termasuk koordinator penegakan pemilu (Kordiv PP) dari Panwascam Jayanti sudah dilakukan panggilan.

 

"Semua pihak terkait sudah kita panggil. Syarat formil dan materil sudah cukup, tinggal membacakan rekomendasi dan kesimpulan saja di Rabu. Calegnya juga sudah kami panggil, semua pihak yang terlibat kami panggil," paparnya.

 

Sebelumnya, Ketua Panwascam Jayanti Sarnaja tidak membantah suara di rekaman adalah suara dirinya. Ia mengetahui sedari awal akan pertemuan dengan Caleg Demokrat merupakan jebakan.

 

"Saya tahu itu jebakan, saya tak membantah itu adalah suara saya di rekaman. Saya bertemu karena menghargai ajakan dari dia (caleg Demokrat)," ucapnya kepada media.

 

Ia menyebutkan, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Demokrat di dapil I melakukan pelanggaran kampanye di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Sabtu (23/12/2023).

 

Ia memaparkan, ada temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Temuan tersebut sudah dituangkan ke formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

 

"Kita sudah panggil beberapa pihak yang terlibat di kampanye. Kita juga sudah investigasi ke beberapa pihak. Dugaan pelanggaran pasalnya yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam pengawasan," tuturnya.(*)

Sumber: