KPU Kabupaten Tangerang Tak Jamin Selesaikan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Sebelum 4 April

KPU Kabupaten Tangerang Tak Jamin Selesaikan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Sebelum 4 April

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atas laporan Caleg Akmaludin Nugraha di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.-Dokumen Pribadi for Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 sudah putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

 

Bunyinya, dua nama yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoeriah terbukti bersalah seperti tercatat di putusan nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dua nama itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.

 

"Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," begitu tertulis pada amar putusan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Sebagai informasi, sidang tersebut digelar atas dasar laporan calon legislatif (caleg) yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha. Ia melaporkan dugaan perpindahan suara partai ke caleg nomor urut 3 di dapil 6 yang merugikannya.

 

Sementara, Perwakilan Tim Siber Akmaludin Nugraha, Suhada mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang harus menindaklanjuti putusan Bawaslu sebelum tanggal 4 April 2024.

 

"Surat kontrak kerja kedua PPK yang sudah dinyatakan bersalah ini berakhir di 4 April 2024," jelasnya, Selasa (2/4/2024).

 

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Divisi Hukum, Dedi Irawan mengatakan, sidang pleno internal akan segera digelar menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Iya ini segera kita lakukan klarifikasi dan secepatnya melakukan pleno internal KPU," katanya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres.

 

Saat dikonfirmasi soal putusan sebelum tanggal 4 April, Dedi enggan memberikan jaminan. "Klarifikasi kemarin sudah tinggal pleno di internal," katanya singkat.(*)

Sumber: