Ratusan APK Ilegal Hasil Penertiban Menumpuk di Kantor Bawaslu

Ratusan APK Ilegal Hasil Penertiban Menumpuk di Kantor Bawaslu

Ratusan APK hasil penertiban menumpuk di depan Kantor Bawaslu Kota Serang.-Dani Mukarom-

"Berdasarkan SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, Terminal Pakupatan adalah tempat yang dilarang untuk dipasang APK dan berdasarkan SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, bahan kampanye tidak boleh dipaku dan dipasang di pohon," jelasnya. (*)

Sumber: