Pajak Daerah Capai Rp142 M

Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan. (DOKUMEN TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp142 miliar yang berasal dari 13 sektor pajak.
"Sampai Agustus 2025 realisasi pajak daerah mencapai Rp 142.041.135.839,80," kata Doddy Irawan, Kepala Bapenda Lebak, Rabu (10/9).
Menurut Doddy, 13 sektor pajak itu adalah pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kemudian, PBJT-tenaga listrik, PBJT-jasa perhotelan, PBJT-jasa parkir, PBJT-jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Untuk pendapatan pajak tertinggi berasal dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan. Kata Doddy, Bapenda Lebak terus berupaya menggenjot beberapa sektor pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan beberapa cara, salah satunya dengan menyediakan ruang pelayanan konsultasi dan informasi pajak daerah serta fitur aplikasi SMARTPON.
Selain itu, sambung Doddy, Bapenda melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pemutakhiran data dalam mendongkrak pendapatan daerah.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar nyaman dan mudah dalam membayar pajak," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak, Yanto mendukung penuh Bapenda yang terus menggenjot pendapatan daerah.
"Kami harap target pajak pendapatan daerah bisa tercapai di akhir tahun 2025 ini," ucapnya. (fad)
Sumber: