Eks Dirut dan Dewas PDAM Tersangka

Eks Dirut dan Dewas PDAM Tersangka

Ditahan : Dua tersangka korupsi penyertaan modal, eks Dirut PDAM oya Masri dan eks Ketua Dewas Ade Nurhikmat saat dibawa ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025).-(Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli, Lebak sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2020. Tiga tersangka tersebut salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas dan satu tersangka lagi rekanan penyedia perbaikan pompa Anton Sugio. 

"Hasil pemeriksaan kita hari ini (kemarin), tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, Rabu (10/9).  Lanjut Puguh, ketiganya terbukti telah menyalahgunakan dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2020.

Puguh merinci bahwa penyertaan modal yang diselidiki sendiri senilai Rp15 miliar pada tahun anggaran 2020 untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp2 miliar dinilai janggal. Karena uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru. “Padahal di dokumen perencanaan, mereka mau membeli pompa baru. Tapi, ketika pelaksanaan hanya diperbaiki dan nilai perbaikan hampir sama dengan pembelian baru. Selain itu, tidak didasari dari rekomendasi tim pemeliharaan. Sehingga kerugian negara sekitar Rp2 miliar," paparnya.

Koswara, pengacara tersangka Ade Nurhikmat mengaku, akan mengajukan penangguhan penanganan terhadap kliennya. Karena, yang bersangkutan saat ini sakit dan sedang menjalani pengobatan.  "Klien saya sakit jantung, sehingga kami akan mengajukan penangguhan penahanan, selain itu pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kliennya sehat," ucap Koswara. 

Penahanan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Banten yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Mulyadi Jayabaya atau yang biasa disapa JB. “Tentunya, kita dukung dan patut diapresiasi penanganan dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Lebak. Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” katanya. Ia mengatakan, penangan kasus korupsi PDAM juga mesti menjadi mawas diri dan alarem bagi semua pihak termasuk para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak untuk tidak main-main dengan uang rakyat.

Harus menjadi mawas diri agar tak coba-coba korupsi. Saya melihat ada ketegasan dari Kajari Lebak dalam menegakan supremasi hukum di Lebak. Ini, contoh nyata bagi para pejabat khususnya di Lebak untuk tidak bermain-main atau korupsi,” tandas mantan Bupati Lebak ini. JB mengatakan, Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak itu untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pemenuhan pelayanan air bersih. Apalagi, saat itu tengah masuk pandemi covid. “Aneh malah bisa-bisanya dikorupsi untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” katanya. (fad)LEBAK - 

Sumber: