Agen Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Menjual Keliling

Agen Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Menjual Keliling

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melarang agen gas Elpiji 3 Kg untuk menjual gas Elpiji ukuran 3 Kg secara keliling atau kanvas. Larangan ini dilakukan karena saat ini, pemerintah menerapkan aturan agar penjualan gas subsidi ke masyarakat dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yani, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak mengatakan, agen dan pangkalan gas Elpiji 3 Kg tidak boleh berjualan secara keliling menggunakan mobil pikup dan sejenisnya. Karena saat ini agen harus melayani pembeli berdasarkan KTP. “Tidak boleh di Kanvas. Harus berdasarkan KTP, meski aturannya diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024, akan tetapi mulai saat ini harus segera diterapkan,” kata Yani, kepada Wartawan, Kamis (09/11/2023). Penggunaan KTP dalam pembelian gas elpiji 3 Kg tersebut dilakukan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran. Bahkan saat ini pemerintah sudah melakukan pendataan sejak 1 Maret lalu, kemudian masyarakat disarankan kembali mendatangi pangkalan atau agen mana saja untuk melakukan pendataan pengguna gas elpiji dengan membawa KTP dan kartu keluarga, dan setelah terdata nanti warga atau konsumen dapat membeli di pangkalan manapun dengan menunjukan KTP atau nomor NIK. Kata Yani lagi, warga yang sudah mendaftar dan terdaftar maka ia bisa membeli gas elpiji di pangkalan manapun. Akan tetapi warga itu diutamakan berasal dari pengguna rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. "Saat ini banyak keluhan dari masyarakat tentang maraknya penjualan gas elpiji langsung kepada warungan oleh oknum agen nakal. Akan tetapi, praktik penjualan gas kepada warung itu dilakukan oleh oknum penjual yang berasal dari luar daerah," ujarnya. Saat ini menurut Yani, berdasarkan data yang ada di Disperindag Lebak terdapat 17 agen gas elpiji tersebar di Kabupaten Lebak, mereka memasok tabung gas kepada masyarakat sekitar 22.511 metrik ton sesuai dengan kuota, sehingga dengan jumlah itu, kebutuhan gas sudah tercukupi di Kabupaten Lebak. “Petani, nelayan, usaha mikro dan pengguna rumah tangga merupakan kalangan yang berhak membeli gas elpiji 3 kg. sedangkan untuk di Lebak kebutuhan gas saya rasa tercukupi, karena kuotanya sekitar 22.511 metrik ton,” papar Yani. Abdul Hamdi, warga Kecamatan Rangkasbitung mengeluhkan adanya penjualan gas Elpiji langsung kepada masyarakat. Padahal dirinya sangat susah untuk mendapatkan pasokan gas elpiji 3 Kg. ”Kami terkadang susah untuk mendapatkan gas Elpiji, harus menggunakan KTP malah. Tapi saya sering melihat mobil pickup menjual langsung kepada warung atau masyarakat,” ucap Abdul Hamdi.(*) Reporter : A Fadilah

Sumber: