Sore Ini Perpanjangan Pendaftaran PKD Pemilu 2024 di Tangsel Ditutup

Sore Ini Perpanjangan Pendaftaran PKD Pemilu 2024 di Tangsel Ditutup

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sore ini, pendaftaran perpanjangan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 tingkat Kota Tangsel ditutup. Pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB. Diketahui, pendaftaran PKD telah dibuka sejak 14-19 Januari 2023, namun jumlah pendaftar perempuan masih kurang di empat kelurahan, yakni Lengkong Karya, Paku Alam, Paku Jaya, dan Pakulonan. Sehingga, perpanjangan pendaftaran di empat kelurahan tersebut dilakukan dari 24-26 Januari. Anggota Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan, pendaftaran PKD di empat kelurahan tersebut diperpanjang karena memperhatikan 30 persen perempuan. "Kalau yang daftar ada tapi perempuannya tidak ada atau kurang. Perpanjangan pendaftaran dari 24-26 Januari jam 17.00 WIB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis, 26 Januari 2023. Jajuli menambahkan, dari empat kelurahan tersebut, data terakhir ada yang daftar, hanya di Paku Alam yang belum ada yang daftar perempuan. Ia berharap sampai sore ini ada yang daftar perempuan. "Sampai siang ini yang daftar di Lengkong Karya 3 laki-laki dan 2 perempuan, Paku Jaya 3 laki-laki dan 3 perempuan, Pakulonan 3 laki-laki dan perempuan, Paku Alam 3 laki-laki dan perempuan masih belum ada," tambahnya. Menurutnya, pendaftar perempuan harus ada di tiap kelurahan, dengan formasi tiga berbanding satu atau. Minimal pendaftaran tiap kelurahan harus dua orang. "Kalau yang daftar 2 laki-laki, ya harus diperpanjang. Kalau sudah diperpanjang dan enggak ada yang daftar perempuan ya tetap dilanjut ke tahap berikutnya. Yang penting kita sudah berusaha. Total yang daftar sampai 25 Januari 2023 ada 325, yang terdiri dari 191 laki-laki dan perempuan," paparnya. Jajuli mengungkapkan, tahapan berikutnya adalah seleksi wawancara dan domainnya ada di Panwascam. Rencananya PKD yang terpilih akan dilantik pada 5-6 Februari. "Setelah dilantik, tahapan yang ada di depan mata adalah bintek, lalu verifikasi faktual DPD. Kalau sudah terbentuk PKD ya bisa terlibat di penelitian faktual di DPD," ungkapnya. (*) Reporter: Tri Budi Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: