Jumlah Pendaftar Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kurang, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

Jumlah Pendaftar Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kurang, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

TANGERANG EKSPRES - Pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 tingkat Kota Tangsel hari ini ditutup, Kamis, 19 Januari 2023 pukul 16.00 WIB. Sekadar diketahui, pendaftaran PKD telah dibuka sejak 14 Januari 2023. Kepala Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, sampai saat ini ada 131 orang yang daftar sebagai calon PKD yang tersebar di tujuh kecamatan. "Sore ini jam 16.00 WIB terakhir pendaftaran PKD," ujarnya kepada wartawan," Kamis, 19 Januari 2023. Menurut Acep, bila dilihat data terakhir kemarin kemungkinan pendaftaran PKD akan diperpanjang, karena ada kelurahan yang belum ada pendaftarnya. Tak hanya itu, ada juga di satu kelurahan yang pendaftarannya dua orang namun laki-laki semua. "Yang daftar di satu kelurahan dua laki-laki itu maka pendaftarannya akan diperpanjang untuk menunggu pendaftar perempuan. Pendaftaran ini harusnya minimal dua orang, yakni cewek dan cowok," tambahnya. Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, bila dalam masa perpajangan pendaftaran tidak ada yang daftar perempuan maka tetap akan ditutup. Perpanjang diperkirakan selama satu minggu kedepan. "Di Keluhan Ciputat kemarin belum ada yang daftar, di Kelurahan Sawah belum ada juga, di Serua ada satu laki-laki dan 2 perempuan. Dilihat hari ini sampai jam 16 kalau belum memenuhi maka diperpanjang pendaftaran PKD-nya," jelasnya. Acep mengungkapkan, saat mereka mendaftar, langsung diperiksa berkas lamaran. "Petugas langsung mengecek data yang ada di aplikasi Sipol atau tidak. Mengecek data di Silon sebagi pendukung calon DPD atau tidak. Kalau ada maka mereka harus menyelesaikannya. Kalau ga bisa menyelesaikannya, ya gugur," ujarnya. Kemudian proses selanjutnya adalah tes wawancara dan pelantikan. "Saya berharap masyarakat mau terlibat dalam Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai calon PKD," tuturnya. (bud) Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: