Geruduk Pabrik OPPO, Warga Tagih Janji Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Geruduk Pabrik OPPO, Warga Tagih Janji Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Warga Kota Tangerang bersama Jaringan Nurani Rakyat ( Janur ), menggeruduk PT. Bright Mobile Telecommunication yang merupakan industri smartphone OPPO dibilangan Bayur, Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin ( 19/09/2022 ). Massa tiba di gerbang pintu masuk Industri OPPO sekitar Pukul 14.35 WIB, langsung membentangkan spanduk ukuran 6 x 1 berbahasa Mandarin dengan terjemahan dibawahnya "Berdayakan Tenaga Kerja Lokal" tersebut mendapatkan pengawalan dari aparatur gabungan dari kepolisian dan TNI serta sejumlah Security. Koordinator Aksi, Ade Yunus mengatakan, bahwa aksinya merupakan langkah akhir atas tertutupnya upaya komunikasi dan mediasi yang selama ini coba dilakukan dengan Pihak PT. BMT untuk meminta kejelasan terkait dengan komitmen rekruitmen tenaga kerja lokal. Dikatakan Ade, warga yang sudah melamar pekerjaan di perusahaan tersebut mengeluhkan bum diakomodir menjadi tenaga kerjanya. Padahal perusahaan OPPO asal China tersebut telah menyepakati akan merekrut warga Kota Tangerang sebanyak 8 ribu tenaga kerja lokal. "Makanya kita mempertanyakan komitmen OPPO Tangerang yang pada awal pembangunan menyampaikan kepada media akan merekrut 8.000 Tenaga Kerja Lokal," ungkap Ade saat aksi. Dikatakan Ade, jika memang perekrutan tenaga kerja tersebut dilakukan secara bertahap pihak manajemen OPPO untuk memberitahukannya. "Kita tidak soal siapapun Outsourcing atau Yayasannya , yang penting jelas pemberdayaan Tenaga kerja lokal disekitar industri tersebut," tukasnya. Dia meminta pabrik ponsel pintar tersebut untuk taat dan patuh pada peraturan Walikota Tangerang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Lowongan Kerja yang diwajibkan perusahaan menerima tenaga lokal sebanyak minimal 40 persen dan harus dilaporkan hasil penerimaan tenaga kerja tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. "Kan jelas pada Pasal 4 ayat 1 Perwal 70 Tahun 2019 disebutkan bahwa perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, setiap dan atau ada lowongan pekerjaan kepada Dinas terkait. Laporan rincian laporannya juga dijelaskan pada ayat 2 nya mulai dari huruf a sampai huruf h, jadi yang dilaporkan bukan setelah rekrutmennya saja, tapi sebelum rekrutmen dilaporkan ke dinas terkait berapa kebutuhan tenaga kerja dan kriteria kompetensinya apa saja, bukan ujug-ujug sudah terima aja, Dinas sudah siapkan Job Fair saja ga pernah ikutan coba," cetus Ade. Ade menyebutkan, beberapa remaja yang masih menganggur yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pabrik tersebut sudah 3 Bulan melamar secara online kepada perusahaan Outsourcing yang ditunjuk Oppo, namun hingga saat ini belum juga dipanggil untuk dilakukan test interview. "Nah Zaidan ini salah satu warga disini, rumahnya berdekatan sama pabrik Oppo dia jalan kaki kesini ikut aksi sudah melamar lewat email sejak awal Juli lalu, sampai sekarang belum dipanggil untuk test juga,," imbuhnya. "Jadi kita ga menuntut banyak cuma minta anak-anak muda disekitar industri dapat di akomodir sesuai dengan kompetensinya bukan sekedar menjadi penonton dikampung nya sendiri," sambungnya. Ade berharap aksi simpatik rakyat yang dilakukanya dapat menjadi perhatian dan atensi dari manajemen Oppo Tangerang untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kami berterimakasih Kepada OPPO sudah berinvestasi di Kota Tangerang, dan kami dukung iklim Investasi berkesinambungan dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal salah satunya adalah Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal," Pungkasnya.(raf)

Sumber: