Berikan Obat Kadaluarsa untuk Balita, Dewan : Ini Pelanggaran Berat
KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Obat kadaluarsa didapati kembali oleh masyarakat Kota Tangerang dari pihak Puskesmas menyita perhatian publik. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah pun angkat bicara. Dia mengatakan, temuan obat kadaluarsa untuk balita itu dinilai mencerminkan buruknya pelayanan kesehatan masyarakat yang diberikan pihak Pemerintah Kota Tangerang. "Buruk, kacau itu. Ini sebuah catatan buruk untuk Dinkes, khususnya pelayanan masyarakat," tegas Saiful Milah saat dihubungi Tangerang Ekspres. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, tidak ada toleransi untuk obat kadaluarsa. Sebab, efek dari obat yang sudah kadaluarsa ini sangat membahayakan bagi kesehatan. "Sama aja ngeracunin masyarakat. Jelaslah efeknya, Obat yang sudah kadaluarsa itu bisa beracun bukan hanya untuk balita. Ini pelanggaran berat itu pemerintah, norak," geramnya. Menurutnya, seharusnya petugas kesehatan itu secara rutin melakukan pengecekan dan penyortiran obat yang masih tersedia. Obat itu seharusnya ditarik sebulan sebelum tanggal kadaluarsa. Petugas kesehatan, sambung Saiful, seharusnya dapat mengetahui bahwa obat itu sudah kadaluarsa dari ciri-ciri obat yang bentuk cairan itu seperti warnanya sudah berubah dan lain sebagainya. Kemudian dari bentuk kemasan juga mungkin terlihat pudar. Dia menyebutkan, Komisi II akan segera memanggil Dinkes Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi temuan obat kadaluarsa yang diperuntukan balita itu. "Tidak ada toleransi, apalagi itu sudah dua tahun. Dan kita akan panggil Dinkes itu. Tidak ada toleransi untuk expired itu," cetusnya.(raf)
Sumber: