Pj Gubernur Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten
SERANG-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Banten PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Provinsi Banten kepada 862 orang di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/6). Terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten. Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada empat orang PPPK oleh Pj Gubernur Al Muktabar didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Asda Administrasi Umum Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah Nana Supiana."Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia," ungkap Al Muktabar. "Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing masing," tambahnya. Masih menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten."Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan."Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita," jelasnya. Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online."Sebuah cita-cita besar sarana pendidikan yang menopang waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan wajib belajar," jelasnya. "Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi," pungkasnya. Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019.(rls/and)
Sumber: