Lima Kali Kebakaran di Pabrik Thinner Curug, Kepala UPTD Beri Rekomendasi Soal Standarisasi K3

Lima Kali Kebakaran di Pabrik Thinner Curug, Kepala UPTD  Beri Rekomendasi Soal Standarisasi K3

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID -- Pabrik thinner PT Warna Prima Kimiatama yang berlokasi di Kecamatan Curug, sudah lima kali terbakar. Data dari dinas terkait yakni, sejak 2004, 2015, 2021 dan terbaru pada Kamis 9 Juli 2022. Hal tersebut didapat setelah petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, datang ke perusahaan tersebut usai kebakaran. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten Agung Hardiansyah melalui pengawas lapangan Rudi mengatakan, hasil sementara pengawasan di lapangan menunjukkan penyebab kebakaran adalah human erorr atau kesalahan manusia. Kata dia, penyabab kebakaran berawal dari percikan api yang dipicu mobil truk tangki milik Pertamina sedang bongkar muat bahan baku jenis Solvent atau zat pelarut. "Pengakuan orang perusahaan, ada masalah mobil milik Pertamina saat sedang bongkar muat bahan baku solvent ke tangki penyimpanan. Kemudian, sopir menyalakan mobil dan timbul lah percikan api yang merembet ke semuanya," katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu 12 Juni 2022. Rudi mengatakan, penyidikan rinci terkait mobil truk tangki Pertamina sedang dalam penanganan kepolisian. Namun, timbulnya sumber titik percikan api, hasil sementara berasal dari truk tangki. "Mobilnya juga sudah diangkut ke polres. Rincinya nanti soal mobil rusaknya apa polisi yang tahu detailnya," jelasnya. Lanjut Rudi, pengakuan perusahaan dan inspeksi lapangan secara keseluruhan perusahaan sudah menyiapkan hydrant untuk keperluan pemadaman sumber api. Di mana, alat tersebut berfungsi baik dan tidak ada kendala. "Memang sudah lima kali terbakar dan alat pemadam juga sudah ada. Namun, harus ditingkatkan agar nanti lebih efektif," jelasnya. Adapun, terkait divisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di internal perusahaan belum bisa diketahui. Sebab, inspeksi yang dilakukan baru sebatas pengumpulan informasi, pantauan lapangan serta data perusahaan terkait kebakaran. "Rekomendasi dari kita, perusahaan harus memperbaiki gudang penyimpan, harus sesuai dengan apa yang distandarisasi. Kemudian, untuk keamanan bongkar muat juga harus diperhatikan. Di mana perusahaan jasa transportasi yang sedang bongkar muat harus diindentifikasi bagaimana penerapan K3 hingga izin angkut kendaraannya. Karena kan harusnya tidak boleh mobil dinyalakan saat bongkar muat, apalagi ini milik Pertamina truknya," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: