Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berbincang dengan sopir truk saat meninjau razia truk di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu 30 Juli 2025.- (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Puluhan truk ditilang petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel didampingi personel Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI.

Tindakan ini dilakukan saat razia dilaksanakan di Jalan Taman Makam Pahlawan Seri­bu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK) tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsa dan Sek­re­taris Dishub Kota Tangsel Ika, Rabu (30/7). 

Penilangan tersebut dila­kukan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pem­batasan operasional mobil barang.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pi­haknya bersama kepolisian, Detasemen Polisi Militer (Den­pom) dan Kejari Tangsel melakukan razia gabungan ter­hadap kendaraan yang yang overload atau lebih dari 2 sumbu yang melintasi wila­yah Tangsel dan melanggar aturan yang seharusnya.

”Truk hanya boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh tapi, sampai jam 11 siang ini masih ada juga mobil overload yang melin­tasi,” ujarnya kepada warta­wan, Rabu (30/7).

Pilar menambahkan, pihak­nya juga sudah memiliki pe­ra­turan walikota (Perwal) no­mor 58 tahun 2019 terkait pembatasan operasional mo­bil-mobil kendaraan besar di wilayah Kota Tangsel.

”Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sum­bu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tambahnya.

Pilar mengaku, razia tersebut rutin dilakukan dan tahun ini sudah 7 kali dilakukan dan setelahnya jumlah pelanggar menurun. ”Mungkin penge­mudi truk yang tahu bahwa di Tangsel kontrolnya cukup ketat,” jelasnya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengimbau kepada perusahaan penyedia logistik atau pemilik truk atau pengen­dara tidak menyalahi aturan. Pasalnya, pihaknya akan me­la­kukan tindakan yang ketat, keras dan juga pelanggara akan dikenakan sanksi berupa denda melalui pengadilan.

”Kami wajib melakukan tin­dakan tegas karena ini kepen­tingannya untuk masyatakat demi keselamatan di jalan raya dan terutama pengendara motor khawatir terjadi kece­lakaan lalulintas karena mobil truk ini berkendara disaat jam ra­wan dan sedang padat,” tuturnya.

Pilar mengaku, sanksi bagi pelanggar adalah denda uang berupa tilang dan penahanan STNK dan harus melalui pro­ses pengadilan. ”Mudah-mu­dahan Tangsel bisa jadi contoh penindakan yang benar-benar serius dan memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Bapak satu anak ini menu­turkan, bila pengemudi atau truk yang terjaring dirazia te­rus menerus melanggar bisa saja truk akan ditahan dan ada proses lainnya, pemilik truk juga akan dipanggil. 

”Kalau mobil tetap melang­gar bisa saja truk ini akan di­larang melaintas di wilalayah Tangsel. Kami akan koordinasi dengan Polda juga bahwa truk-truk ini adalah mobil ber­masalah untuk ditindak lanjuti. Apakah pihak terkait bisa melakukan pencabutan izin truk dan lainnya,” tutur­nya.

”Salah satu dampak truk over­load adalah kerusakan jalan tapi, kerusakan ini tidak seperti daerah lain yang sering dilintasi truk besar. Namun, lebih kepada kecelakaan la­lulintas dan keselamatan ja­lan,” tutupnya.

Sumber: