Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berbincang dengan sopir truk saat meninjau razia truk di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu 30 Juli 2025.- (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Puluhan truk ditilang petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel didampingi personel Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI.
Tindakan ini dilakukan saat razia dilaksanakan di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK) tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsa dan Sekretaris Dishub Kota Tangsel Ika, Rabu (30/7).
Penilangan tersebut dilakukan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejari Tangsel melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang yang overload atau lebih dari 2 sumbu yang melintasi wilayah Tangsel dan melanggar aturan yang seharusnya.
”Truk hanya boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh tapi, sampai jam 11 siang ini masih ada juga mobil overload yang melintasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7).
Pilar menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki peraturan walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil-mobil kendaraan besar di wilayah Kota Tangsel.
”Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tambahnya.
Pilar mengaku, razia tersebut rutin dilakukan dan tahun ini sudah 7 kali dilakukan dan setelahnya jumlah pelanggar menurun. ”Mungkin pengemudi truk yang tahu bahwa di Tangsel kontrolnya cukup ketat,” jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengimbau kepada perusahaan penyedia logistik atau pemilik truk atau pengendara tidak menyalahi aturan. Pasalnya, pihaknya akan melakukan tindakan yang ketat, keras dan juga pelanggara akan dikenakan sanksi berupa denda melalui pengadilan.
”Kami wajib melakukan tindakan tegas karena ini kepentingannya untuk masyatakat demi keselamatan di jalan raya dan terutama pengendara motor khawatir terjadi kecelakaan lalulintas karena mobil truk ini berkendara disaat jam rawan dan sedang padat,” tuturnya.
Pilar mengaku, sanksi bagi pelanggar adalah denda uang berupa tilang dan penahanan STNK dan harus melalui proses pengadilan. ”Mudah-mudahan Tangsel bisa jadi contoh penindakan yang benar-benar serius dan memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Bapak satu anak ini menuturkan, bila pengemudi atau truk yang terjaring dirazia terus menerus melanggar bisa saja truk akan ditahan dan ada proses lainnya, pemilik truk juga akan dipanggil.
”Kalau mobil tetap melanggar bisa saja truk ini akan dilarang melaintas di wilalayah Tangsel. Kami akan koordinasi dengan Polda juga bahwa truk-truk ini adalah mobil bermasalah untuk ditindak lanjuti. Apakah pihak terkait bisa melakukan pencabutan izin truk dan lainnya,” tuturnya.
”Salah satu dampak truk overload adalah kerusakan jalan tapi, kerusakan ini tidak seperti daerah lain yang sering dilintasi truk besar. Namun, lebih kepada kecelakaan lalulintas dan keselamatan jalan,” tutupnya.
Sumber: