Omnibus Law tak Hilangkan Otonomi, Omnibus Law akan Sapu Bersih Perda Bermasalah
JAKARTA-- Rancangan undang-undang omnibus law yang tengah disusun saat ini tidak akan menghilangkan otonomi daerah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/3). Ma'ruf pun meminta agar asosiasi DPRD ikut meluruskan kesalahpahaman daerah tentang omnibus law tersebut. "Mudah-mudahan munas bisa menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk kesalahpahaman omnibus law. Tidak benar bahwa omnibus law akan menghilangkan otonomi daerah," ujar Ma'ruf dalam pernyataannya, seperti yang diterima wartawan, Rabu (11/3). Ma'ruf menerangkan, RUU omnibus law bertujuan untuk memangkas hambatan-hambatan iklim berusaha maupun investasi di Indonesia, terutama di daerah-daerah. Salah satu hambatannya, ungkap Ma'ruf, adalah persoalan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, RUU omnibus law ini nantinya justru diharapkan dapat menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah. Pasalnya, saat ini, Ma'ruf mengungkapkan, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. "Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui omnibus law," ujarnya. Karena itu, ia berharap Munas ADEKSI dengan tema "Respons Daerah Menyambut Omnibus Law" itu bisa mendiskusikan isu-isu strategis terkait RUU omnibus law, mulai dari strategi percepatan penataan hukum, percepatan ekonomi UMKM cipta kerja dan mendorong investasi, hingga terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, nantinya pemerintahan daerah, baik pemda maupun DPRD, menyiapkan langkah serta sinergi dalam menyusun kebijakan di daerah. "Kita harapkan melalui omnibus law ini keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju akan bisa lebih cepat," ujarnya. Ma'ruf mengatakan, terlebih Indonesia ingin bertransformasi tidak hanya sebagai negara dengan penghasilan menengah atau middle income country, tetapi juga ingin menjadi negara dengan berpenghasilan tinggi. "Kita tahu bahwa Indonesia sekarang ini sedang melakukan upaya pembangunan nasional dengan visi Indonesia maju, Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang tidak hanya berada di posisi middle income country," ujarnya. Temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang dilansir pada November 2019, setidaknya terdapat 347 Perda yang bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi. Rinciannya, sebanyak 235 perda bermasalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, 63 terkait dengan perizinan, 7 terkait dengan masalah ketenagakerjaan, dan 42 perda dengan urusan lain-lain. Adapun salah satu Perda yang dipersoalkan misalnya Perda Bekasi No.4/2016 terkait ketenagakerjaan. Beleid tersebut isinya mewajibkan perusahaan menampung 60% tenaga lokal. Masalahnya, perda tesebut tidak diringi dengan kemampuan menyediakan tenaga kerja yang kompeten. Pembatalan sebuah peraturan daerah yang bermasalah kini tidak mudah. Sejak 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menguji sebuah peraturan mesti melalui Mahkamah Agung. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri tidak sederajat gubernur atau bupati yang dipilih langsung. Maksudnya, untuk mempertahankan semangat otonomi daerah. Menguji produk hukumnya juga mesti lembaga eksekutif setingkat presiden,yang sama-sama dipilih langsung. Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Agung bersifat pasif. Artinya, menguji sebuah aturan mesti diajukan oleh mereka yang berkepentingan atau terkena dampak aturan tersebut, dalam hal ini pelaku usaha dan masyarakat. “Kami bukan pihak terdampak. Perlu ada legal standing untuk menguji aturan bermasalah,” jelas Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Pemnatauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) seperti dilansir Bisnis dikutip Rabu (11/3).(rep/bis)
Sumber: