Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Presiden Ditangkap

Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Presiden Ditangkap

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kasus penyebar berita bohong alias hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pelaku bernama Umar Kholid Harahap, pada Sabtu (19/1). Namun atas perbuatannya polisi tidak menahannya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tersangka penyebar hoaks ijazah palsu Presiden sudah ditangkap di rumahnya, Kampung Mede, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 00.30 WIB. "Pelaku berinisial UKH, dia terbukti mengunggah berita bohong terkait dokumen ijazah palsu presiden di akun Facebook miliknya," kata Dedi melalui pesan tertulisnya, Minggu (20/1). Menurut Dedi, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berikut dengan barang bukti, seperti handphone, dua sim card, akun facebook dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan akun email [email protected]. "Dia (tersangka, red) saat ini masih didalami penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun berdasarkan informasi tersangka belum ditahan karena alasan tertentu. Dan alasan itu merupakan kewenangan dari penyidik," jelas Dedi. "Jadi, dari pasal yang sangkakan kepada kepada tersangka adalah Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP. Dimana, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya tidak bisa ditahan," sambungnya. Terpisah Pakar hukum pidana, Merdy Maxi menyebut, hukum pidana didalam UU ITE itu dibuat untuk menertibkan zaman informatika atau digital yang saat ini semakin berkembang, untuk dapat memastikan masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial. "Jadi, sekarang ini masalah berita hoaks di media sosial sudah sangat masif, saya sendiri sepakat kalau siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus ini harus ditahan. Tapi aturannya ada, siapa yang memang harus ditahan, dan tidak. Dan hak subjektif penyidik," papar Merdi. Ia pun setuju pemberlakuan UU ITE. "Ini sebagai bentuk agar masyarakat terbiasa dan peduli untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks yang memang mereka sendiri tidak tahu sumber beritanya," sambung Merdy. Dengan demikian, diakui Merdy, terkait penahanan terhadap pelaku hoaks ini merupakan orang yang diduga menjadi aktornya, dan diluar itu aturan hukumnya jelas tergantung pertimbangan atau hak subjektif untuk menentukan untuk lakukan penahanan atau tidak. "Jadi, dilihat dari aturan dalam UU ITE apa yang dilakukan penyidik terhadap pelaku hoaxs tidak dapat disalahkan, karena mereka punya hak untuk menentukan penahanan atau tidak terhadap tersangkanya dengan berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan," tandas Merdy. Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui, ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. (mhf/fin/ful)

Sumber: