10 Penjudi dan 11 Ekor Ayam Ditangkap

10 Penjudi dan 11 Ekor Ayam Ditangkap

TANGERANG--Sedang asik bejudi sabung ayam, pemain dan penonton kocar kacir ketika anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota datang, Kamis (18/5) dini hari. Sebanyak 10 pemain sabung ayam, 11 ekor ayam, 15 unit sepeda motor, dan beberapa alat bukti lain diamankan polisi. Penggerebekan lokasi sabung ayam ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan sabung ayam di Kampung Asem, RT 08/11, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga. Anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi dan mengamankan 10 warga setempat terduga pelaku sabung ayam. Dari hasil penyidikan, arena sabung ayam ini menggunakan lahan pekarangan milik warga berinisial S. Dia meminjamkan lahan pekarangan rumahnya untuk dijadikan arena pertandingan dengan imbalan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu satu kali pertandingan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan. Kepolisian terus melakukan penyidikan. Jika terbukti bersalah akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain sabung ayam, polisi juga mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel dengan pelaku berinisial H. Tersangka menciptakan togel versi sendiri, dengan barang bukti berupa empat lembar bon pasangan, satu buah buku tafsir mimpi, satu unit smartphone, dua lembar kode bintang, satu buah spidol warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 181 ribu. Petugas mengamankan pelaku berinisial H dan tersangka lainnya di sebuah warung yang dijadikan tempat transaksi di Jalan Al Muhajirin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut dalam rangka operasi pekat memasuki bulan Ramadan. “Kepolisian sedang gencar melakukan penegakan hukum mulai dari minuman keras, judi dan lain-lain,” ucapnya. (mg-01)

Sumber: