Pajak Daerah 2018 Capai 109,73 Persen

Pajak Daerah 2018 Capai 109,73 Persen

SERPONG-Kerja keras para punggawa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menggenjot pendapatan membuahkan hasil. Hasil kerja itu terlihat dari realisasi target pajak daerah yang tercapai melebihi target. Catatan akhir 2018, pendapatan pajak daerah Kota Tangsel membukukan angka 109,73 persen. Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengungkapkan, sumbangan pajak daerah itu didapatkan dari pemungutan dan pengelolaan sembilan jenis pajak. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Target Pajak Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,296 triliun lebih, jika dikomparasikan dengan APBD Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikan 12,69% atau kenaikan sebesar Rp145,983 miliar," ungkapnya. Melihat realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, pajak daerah membukukan angka Rp1,422 triliun lebih. Atau, sama dengan 109,73 %. Sehingga, untuk pajak daerah pada APBD tahun 2018 realisasinya sudah melampaui apa yang sudah ditargetkan. Lebih jauh diungkapkan Dadang, pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran horizontal dan kewajaran vertikal. Prinsip dari kewajaran horizontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama. Sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak atau restribusi untuk membayar. Artinya, masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. "Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan," ungkapnya. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Dia menjelaskan, struktur pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain–lain pendapatan daerah yang sah. Dalam mencapai hal tersebut, berikut aturan yang digunakan yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Adapun tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait pengelolaan pendapatan/OPD Penghasil Dasar hukum pemungutan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan antara lain: Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perwal No 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB, Perwal No 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwal No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara PBB P2, Perwal No 64 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB BPHTB. Lanjutnya, tercapainya target pajak daerah di Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya bukan berarti tidak ada masalah. Dalam pengelolaannya, ada beberapa permasalahan di antaranya: Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan dalam membayar pajak, belum validnya data base wajib pajak, wajib pajak belum melaporkan omzet secara benar dan kondisi perekonomian nasional yang belum optimal. "Menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah strategi yang ditempuh untuk pencapaian target antara lain dalam hal: Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, pemasangan stiker bagi wajib pajak yang tidak patuh/belum membayar pajak, melakukan kegiatan pemeriksaan wajib pajak secara regular, melakukan sosialisasi kepada wajib pajak  untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak memasang sistem monitoring omzet online kepada wajib pajak dengan memasang alat tapping box pada alat transaksi yang digunakan wajib pajak, dan SPTPD Online," tegasnya. Serta, memudahkan pelayanan pembayaran melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan petugas lapangan PBB langsung ke rumah–rumah wajib pajak yang menunggak PBB (pentungan), bekerja sama dengan bank nasional seperti BJB, BCA dan Bank Mandiri dalam hal memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah, membuka layanan pembayaran PBB di lingkungan masyarakat kelurahan dan kecamatan untuk melayani wajib pajak yang akan membayar PBB (Mobil Keliling), membuka pelayanan loket setiap hari Sabtu dan Minggu, program tax amnesty, melakukan program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, pemutakhiran data, melakukan perbaikan data base wajib pajak PBB melalui sensus PBB, kegiatan ekstensifikasi untuk menginventarisir wajib pajak baru bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATS, IPAT dan BPN selaku stakeholder dalam rangka peningkatan pembayaran BPHTB, menyusun regulasi melakukan penyusunan regulasi menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan yang ada. (mol/esa)

Sumber: