Insentif RT di Kabupaten Tangerang Rp400.000/Bulan

SK RW: Kepala Desa Sukamanah, Rohadi Kamaludin, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada salah satu Ketua RW di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.-(Dok. Tangerang Ekspres)-
TANGERANG - Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, RW dan RT memiliki banyak fungsi.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Desa pada Kantor Kecamatan Rajeg Iwan Saprudin, saat disinggung soal fungsi RW dan RT di kantornya, Senin (4/8).
Disampaikan Iwan Saprudin lagi, mengutip Perbup Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RW dan RT dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi diantaranya, pertama, melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
"Kedua, menjembatani hubungan antar penduduk. Ketiga, membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan," jelasnya.
Kemudian, keempat, menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban.
Kelima, menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan. Keenam, menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Ketujuh, melaksanakan peran koordinasi. Kedelapan, membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Kesembilan, membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja rukun warga. Kesepuluh, menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tingkat rukun warga.
Saat ditanya berapa insentif RW dan RT sebulan di Kabupaten Tangerang. Iwan Saprudin menyampaikan, insentif RW paling tinggi 500 ribu rupiah per bulan dan insentif RT paling tinggi 400 ribu rupiah per bulan.
"Itu berdasar dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025," jelasnya. (zky)
Sumber: