diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil

Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat diwawancarai belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

"Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," je­lasnya.

Dikatakannya, SE THR ini ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Dengan berha­rap para gubernur bisa menga­wal kebijakan ini, dengan memastikan para buruh men­dapatkan haknya. 

Di Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat sudah menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi karyawan perusahaan.

Posko pengaduan ini ber­tujuan supaya karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, segera me­laporkan ke posko tersebut untuk dapat ditindaklanjuti.

Kepala Disnakertrans Kabu­paten Serang, Diana A Utami mengatakan, posko penga­duan THR sudah didirikan yang berada di kantornya di Puspemkab Serang pada Bi­dang Hubungan Industrial dan Jeminan Sosial Tenaga Kerja.

Di posko tersebut sudah disiapkan mediatornya, bila­mana nantinya ada pengaduan akan langsung ditangani.

"Ada mediator juga stand by untuk ada pengaduan-pengaduan THR bisa langsung ditindaklanjuti," katanya, Senin (9/3). 

Diana mengatakan, THR Idul Fitri 2026 harus diberikan peru­sahaan kepada karya­wannya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Besarannya sesuai dengan satu bulan gaji berda­sarkan peraturan per­undang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan rutin melaku­kan monitoring kepada pe­rusahaan-perusahaan di Ka­bupaten Serang, agar me­ngeta­hui apakah perusahaan mampu atau tidak mem­bayarkan THR ke karyawannya.

"Kalau misalkan ada kar­yawan tidak menerima THR, silahkan mengadukan kepada kita, dan kalau ada perusahaan merasa keberatan dengan besaran THR yang diberikan akan kita fasilitasi. Namun sejauh ini belum ada aduan, maupun perusahaan yang keberatan," ujarnya.

Dikatakan Diana, posko pe­ngaduan THR akan dibuka sampai setelah hari raya Idul Fitri, karena biasanya masih ada karyawan yang menga­dukan THR-nya tidak diberi­kan perusahaannya.

Ia berharap tidak ada karya­wan yang tidak mendapatkan THR, karena pemberian THR ini merupakan sebuah kewa­jiban yang harus dipenuhi perusahaan.

"Saya sih berharap tidak ada aduan, artinya semua kewa­jiban dari perusahaan yaitu THR dibayarkan kepada peker­janya, karena itu hak nor­matifnya. Setelah lebaran pun posko pengaduan THR masih kita buka, karena masih suka ada pengaduan," ucapnya.

Kata Diana, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi yang diberikan, tergantung dari jenis masalah apa yang dilakukannya.

"Sanksi tentunya ada, karena itu normatif dan sanksi itu langsung diberikan sama Disnakertrans Provinsi Banten, kalau kita hanya bersifat pengawasan dan pembinaan," tuturnya. (mam/agm)

Sumber: