Gubernur Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik
Gubernur Banten, Andra Soni. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten, Andra Soni secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan mudik lebaran. Sebab kendaraan tersebut dikhususkan untuk penggunaan kepentingan publik.
"Ya, (randis-red) jangan digunakan untuk mudik," katanya, Minggu (8/3).
Ia menjelaskan, randis merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk menunjang tugas operasional, jabatan, atau lapangan pegawai ASN di Banten. Dengan begitu, penggunakan untuk kepentingan mudik lebaran merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
"Itu kan hanya untuk keperluan dinas. Secara prinsip, kendaraan operasional tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," tegasnya.
Menurut Andra, setiap tahun ASN dilarang untuk menggunakan randis menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. Meski begitu, hal ini harus terus diingatkan agar ASN dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Enggak boleh dong, dari dulu juga gak boleh," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait dengan aturan penggunaan randis untuk keperluan mudik.
I menjelaskan, biasanya setiap menjelang lebaran, instansi pusat seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum, bagi ASN.
"Itu kita lagi tunggu instruksi dari kementerian, boleh apa nggak. Kan itu biasanya suka ada surat edaran tuh, baik dari KPK maupun yang lainnya. Nah, ini kita lagi nunggu," tuturnya. (mam)
Sumber:

