diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Gubernur Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

Gubernur Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

Gubernur Banten, Andra Soni. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten, Andra Soni secara tegas mela­rang penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk kepen­tingan mudik lebaran. Sebab kendaraan tersebut dikhusus­kan untuk penggunaan kepen­tingan publik.

"Ya, (randis-red) jangan digu­na­kan untuk mudik," katanya, Minggu (8/3).

Ia menjelaskan, randis meru­pakan kendaraan yang digu­nakan khusus untuk menunjang tugas operasional, jabatan, atau lapangan pegawai ASN di Banten. Dengan begitu, peng­gunakan untuk ke­pen­tingan mudik lebaran me­ru­pakan tindakan yang tidak dibenarkan.

"Itu kan hanya untuk keper­luan dinas. Secara prinsip, ken­daraan operasional tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," tegasnya.

Menurut Andra, setiap tahun ASN dilarang untuk menggu­nakan randis menjelang pe­rayaan hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. Meski begitu, hal ini harus terus di­ingatkan agar ASN dapat meng­ikuti aturan yang berlaku.

"Enggak boleh dong, dari dulu juga gak boleh," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait de­ngan aturan penggunaan randis untuk keperluan mudik.

I menjelaskan, biasanya setiap menjelang lebaran, instansi pusat seperti Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum, bagi ASN. 

"Itu kita lagi tunggu instruksi dari kementerian, boleh apa nggak. Kan itu biasanya suka ada surat edaran tuh, baik dari KPK maupun yang lainnya. Nah, ini kita lagi nunggu," tuturnya. (mam)

Sumber: