diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil

Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat diwawancarai belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh pe­rusahaan untuk dapat mem­bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tujuh hari sebelum lebaran atau H-7. Pembayarannya dilakukan secara penuh, tak dicicil.

Kepala Disnakertrans Pro­vinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke­pala seluruh perusahaan yang ada di Banten terkait SE Ke­menterian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pem­berian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sudah kami bagikan (SE ke perusahaan yang ada di Ban­ten)," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3).

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus di­la­kukan oleh perusahaan, dian­taranya tidak boleh me­nunda dan mencicil pemba­yaran hak tahunan para buruh.

"Kami ingatkan kepada se­lu­ruh perusahaan, THR wa­jib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan me­nunggu hari terakhir, apa­lagi sampai dicicil," terangnya.

Menurut Septo, THR me­ru­pakan kewajiban perusa­haan untuk membayarkan hak milik karyawan, dan bila dibayarkan tepat waktu, maka diyakini akan berdampak baik pada kondusivitas hubungan industrial di Banten. 

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada pe­rusahaan jasa aplikasi pe­ngemudi dan kurir untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada para mitra kerjanya, sesuai de­ngan SE Menteri Ketena­gakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Ang­kutan Berbasis Aplikasi.

"Ojol dan kurir juga harus mendapatkan haknya, maka kami harapkan perusahaan itu dapat membayarkan BHR-nya," tuturnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Banten juga telah menyiapkan posko Satgas THR di tingkat provinsi yang berlokasi di kantornya, dan juga posko di masing-masing daerah. Posko ini didirikan dengan tujuan menyelesaikan segala bentuk permasalah THR maupun BHR.

"Karyawan ataupun penge­mudi ojek online jika tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan bisa mengadukan­nya lewat posko ini. Nanti kita akan cari solusi terbaik­nya,"tuturnya.

Septo menambahkan, pihak­nya tidak akan segan untuk menerjunkan tim pengawas jika ditemukan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau serikat pekerja.

"Tim pengawas kami sudah bersiaga. Perusahaan yang membandel atau sengaja me­langgar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Diketahui, Menteri Ketena­gakerjaan (Menaker) Yassierli  menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak pekerja atau buruh terpe­nuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin ta­hunan bagi perusahaan. Me­nurutnya, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan menggerak­kan perekonomian.

Sumber: