Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat diwawancarai belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tujuh hari sebelum lebaran atau H-7. Pembayarannya dilakukan secara penuh, tak dicicil.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepala seluruh perusahaan yang ada di Banten terkait SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sudah kami bagikan (SE ke perusahaan yang ada di Banten)," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3).
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dilakukan oleh perusahaan, diantaranya tidak boleh menunda dan mencicil pembayaran hak tahunan para buruh.
"Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan menunggu hari terakhir, apalagi sampai dicicil," terangnya.
Menurut Septo, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak milik karyawan, dan bila dibayarkan tepat waktu, maka diyakini akan berdampak baik pada kondusivitas hubungan industrial di Banten.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada perusahaan jasa aplikasi pengemudi dan kurir untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada para mitra kerjanya, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Ojol dan kurir juga harus mendapatkan haknya, maka kami harapkan perusahaan itu dapat membayarkan BHR-nya," tuturnya.
Lebih lanjut, Disnakertrans Banten juga telah menyiapkan posko Satgas THR di tingkat provinsi yang berlokasi di kantornya, dan juga posko di masing-masing daerah. Posko ini didirikan dengan tujuan menyelesaikan segala bentuk permasalah THR maupun BHR.
"Karyawan ataupun pengemudi ojek online jika tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan bisa mengadukannya lewat posko ini. Nanti kita akan cari solusi terbaiknya,"tuturnya.
Septo menambahkan, pihaknya tidak akan segan untuk menerjunkan tim pengawas jika ditemukan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau serikat pekerja.
"Tim pengawas kami sudah bersiaga. Perusahaan yang membandel atau sengaja melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan bagi perusahaan. Menurutnya, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan menggerakkan perekonomian.
Sumber:


