Rp50 Miliar Gaji Ke-13 Diproses
ASN Pemkot Serang saat melaksanakan apel rutin di lapangan Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih memproses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Saat ini, tahapan yang dilakukan masih berupa penyiapan data dan penyelesaian administrasi sebelum pembayaran dapat dilakukan kepada para penerima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ina, berdasarkan ketentuan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar.
“Jumlah pegawai yang akan menerima sekitar 8.935 orang,” kata Ina saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (2/6).
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto menjelaskan proses pencairan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
Ia menuturkan, tahapan tersebut diawali dengan penyiapan data penerima, kemudian dilanjutkan proses administrasi, penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Masih dalam tahap persiapan. Jadi belum bisa langsung dibayarkan karena ada beberapa proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Yusup menambahkan, alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar itu diperuntukkan bagi 8.935 ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Ia memastikan PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. “Insya Allah PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13,” ujarnya.
Meski belum menetapkan tanggal pencairan, BPKAD menargetkan pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gaji ke-13 paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni dan kami upayakan bisa disalurkan tepat waktu,” pungkasnya. (ald)
Sumber:


