BJB FEBRUARI 2026

BPK Sisir Fondasi APBD Kota Serang

BPK Sisir Fondasi APBD Kota Serang

Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Kepala BPK Perwakilan Banten, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kota Serang berdiri saat entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 di Aula Setda Kota Serang, Jumat (20/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai mengaudit Laporan Ke­uangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pemeriksaan interim ini memfokuskan penelaahan pada struktur utama APBD, yakni pen­dapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pertemuan masuk (entry mee­ting) digelar di lingkungan Setda Kota Serang, Jumat (20/2), sebagai penanda dimulainya tahapan audit. Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung sejak 9 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 17 Maret 2026.

Berbeda dengan pemeriksaan terinci, audit interim berfungsi sebagai pemetaan awal untuk mengidentifikasi potensi risiko pengelolaan anggaran. Tahap ini menjadi ruang koreksi dini se­belum laporan keuangan dise­rahkan secara resmi.

Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan peme­riksaan awal ini membantu peme­rintah daerah membaca celah administrasi maupun potensi ketidaksesuaian antara peren­canaan dan realisasi anggaran.

“Pemeriksaan ini melihat gam­baran umum terlebih dahulu. Jika ada risiko atau kekurangan, bisa segera kami benahi sebelum masuk tahap rinci,” ujarnya.

Ia menegaskan audit bukan se­kadar mencari kesalahan, melain­kan memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu.

“Dokumen harus lengkap dan disampaikan tepat waktu. Ad­ministrasi yang rapi akan memper­cepat proses pemeriksaan,” te­gasnya.

Menurut Wachyu, temuan audit merupakan hal yang lazim dalam mekanisme pengawasan. Yang menjadi perhatian utama adalah tindak lanjut yang cepat dan tepat. “Setiap temuan adalah bahan evaluasi. Yang penting segera ditindaklanjuti secara tepat,” katanya.

Tahap pemeriksaan terinci dijad­walkan dimulai 2 April 2026, se­telah seluruh kabupaten/kota di Banten menyerahkan LKPD paling lambat 30 Maret 2026.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai audit interim sebagai momentum memperkuat disiplin birokrasi. Ia menekankan bahwa pengawasan keuangan bukan hanya soal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi memastikan belanja daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Yang utama bukan sekadar opini, tetapi bagaimana anggaran bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh perang­kat daerah bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pe­me­riksaan berlangsung. “Kalau ada kekurangan, kita perbaiki. Audit adalah bagian dari pembenahan,” tandasnya. (ald)

Sumber: