BJB NOVEMBER 2025

PBB di Bawah Rp50 Ribu Digratiskan

PBB di Bawah Rp50 Ribu Digratiskan

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat menyerahkan DHKP kepada camat dan lurah, di Aula Setda lantai 1 Pemkot Serang, Selasa (3/2). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp50.000 mulai tahun 2026. 

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyerah­kan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 sekaligus mengumumkan program tersebut.

“Jadi, untuk nilai PBB dari Rp0 sampai Rp50.000 digratiskan atau disubsidi oleh pemerintah,” ujar Budi, usai penyerahan DHKP PBB-P2 di Puspem­kot Serang, Selasa (3/2).

Ia menegaskan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2026 dan ditujukan bagi warga yang membutuhkan.

“Kami ingin fokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mudah-mudahan program dari Bapenda ini bisa bermanfaat, khususnya bagi warga yang kurang mampu,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kota Serang Hari W. Pamungkas menjelaskan, DHKP yang dibagikan men­cakup buku 1 sampai buku 3 yang kewe­nangannya dilimpahkan kepada camat dan lurah.

“Tahun ini adalah tahun pertama PBB dengan nilai sampai Rp50.000 digratiskan. Artinya nilai dari Rp0 sampai Rp50.000 disubsidi penuh oleh pemerintah,” ujarnya.

Dari kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut, tercatat sebanyak 62.742 wajib pajak terdata untuk menerima pembebasan. Total nilai subsidi yang diberikan peme­rintah daerah atas kebijakan ini mencapai Rp1.833.602.312.

Selain pembebasan, Pemkot menerapkan strategi diskon pembayaran. Wajib pajak yang membayar pada 2 Februari hingga 31 Maret 2026 mendapat potongan 10 persen. Pembayaran 1 April hingga 30 Juni 2026 diberikan diskon 5 persen.

Hari mengatakan kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan relaksasi bagi penunggak melalui peng­hapusan sanksi administrasi. Tahun ini, insentif diberikan kepada wajib pajak yang taat.

Bapenda juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, lebih tinggi dari ketentuan minimal Rp10 juta sesuai regulasi. Semen­tara Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk buku 1 sampai buku 3 dikenakan 65 persen dari NJOP yang dikalikan tarif, sedangkan buku 4 dan 5 tetap 100 persen.

Target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp51 miliar, naik sekitar 15 persen dibanding target tahun lalu Rp44 miliar. Seluruh kebijakan pembebasan dan diskon tersebut telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 446. (ald)

Sumber: