BJB FEBRUARI 2026

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal

MENGUNGKAP: Pegawai Balai POM Tangerang ungkap pabrik kosmetik ilegal di Perumahan Cluster Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.(BPOM Tangerang for Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIKUPA — Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang mengungkap kasus pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan perumahan cluster Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut telah diproses secara pidana hingga ke tahap persidangan.

Kepala Balai POM, M Sony Mughofir, mengatakan temuan tidak hanya berasal dari sarana distribusi, tetapi juga dari aktivitas produksi ilegal. ”Ada dari pabrik ilegal. Untuk yang pabrik ilegal kami pidanakan. Sudah disidang,” jelasnya. 

Lanjut Sony, pabrik ilegal ditindak karena memproduksi kosmetik tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemilik pabrik berinisial S telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Kata dia, dalam putusan pengadilan pemilik pabrik divonis 2 tahun penjara. Barang bukti kosmetik diperintahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti uang tunai dirampas untuk negara.

”Vonisnya 2 tahun penjara, barang bukti kosmetik dimusnahkan sedangkan barang bukti uang tunai dirampas untuk negara,” jelasnya.

Sony menyebut nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait produksi maupun peredaran sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar, atau produk yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda berat sesuai ketentuan perundang-undangan.”Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik, terutama produk yang tidak memiliki izin edar, karena berisiko membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat mengatakan, belum menerima laporan akan adanya pabrik kosmetik ilegal di wilayahnya. Kata dia, pengurus RT dan RW juga tidak mengetahui adanya aktivitas produksi kosmetik di perumahan kluster. ”Kita engga dapat kabar tapi bersyukur di ketemukan Balai POM dan ditindak. Cuman klaster banyak engga jelas lokasi mananya masuk kelurahan apa desa mana. Sampai sekarang belum ada laporan,” jelasnya.(sep)

Sumber: