Ombudsman Beri Catatan Program Sekolah
Gubernur Banten Andra Soni menerima catatan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/1).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan khusus kepada Pemprov Banten terkait pelaksanaan program Sekolah Gratis dan pelayanan di 12 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan catatan berupa kajian terkait pengawasan program Sekolah Gratis dilaksanakan melalui tinjauan lapangan ke 13 SMA/SMK dan kuesioner daring kepada 78 sekolah pada periode Oktober–November 2025.
"Hasilnya menunjukkan kebijakan ini berhasil meningkatkan minat masyarakat melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta," katanya, Rabu (21/1).
Sementara itu, untuk kajian pelayanan Samsat yang menggunakan 21 indikator penilaian di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ombudsman menyoroti pentingnya kepastian biaya dan prosedur untuk mencegah praktik percaloan serta pungutan liar (pungli).
"Hasil kajian menunjukkan Samsat Ciruas memiliki penerapan standar pelayanan terbaik. Kami berharap kepastian prosedur ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi atas kajian komprehensif yang dilakukan Ombudsman. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten menargetkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Target ini dicanangkan bertepatan dengan momentum satu tahun kepemimpinan pasangan Andra Soni–Dimyati.
"Kami menargetkan dalam satu bulan sudah dapat menindaklanjuti amanat Ombudsman, khususnya menjelang penerimaan SPMB dan upaya peningkatan pelayanan Samsat," katanya.
Terkait program prioritas Sekolah Gratis, Gubernur mengungkapkan adanya dampak positif yang signifikan. Berdasarkan data, terjadi peningkatan partisipasi peserta didik di sekolah swasta hingga 25 persen dibandingkan tahun ajaran 2024-2025. Kebijakan ini juga dinilai efektif mengurai penumpukan siswa di sekolah negeri.
Kendati demikian, Gubernur memberikan catatan khusus terkait standar sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan sejalan dengan program revitalisasi pendidikan dari pemerintah pusat.
Pada sektor pendapatan daerah, Gubernur menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan terpadu di Samsat yang melibatkan unsur Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Banten, dan pemerintah daerah. Standarisasi ini bertujuan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat, mulai dari durasi proses, alur, biaya, hingga kanal pengaduan.
"Standar pelayanan harus terintegrasi. Nanti akan ditampilkan nomor kontak Ombudsman, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Pemprov Banten agar masyarakat mudah mengakses layanan pengaduan," paparnya. (mam)
Sumber:

