BJB NOVEMBER 2025

Ombudsman Beri Catatan Program Sekolah

Ombudsman Beri Catatan Program Sekolah

Gubernur Banten Andra Soni menerima catatan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/1).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan khusus kepada Pemprov Banten terkait pelaksanaan program Sekolah Gratis dan pelayanan di 12 Sistem Administrasi Ma­nunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Banten.

Kepala Ombudsman RI Per­wakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan catatan berupa kajian terkait peng­awasan program Sekolah Gratis dilaksanakan melalui tinjauan lapangan ke 13 SMA/SMK dan kuesioner daring kepada 78 sekolah pada periode Oktober–November 2025. 

"Hasilnya menunjukkan ke­bijakan ini berhasil me­ning­katkan minat masyarakat me­lanjutkan pendidikan ke sekolah swasta," katanya, Rabu (21/1).

Sementara itu, untuk kajian pelayanan Samsat yang meng­gunakan 21 indikator penilaian di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ombudsman menyoroti pentingnya kepastian biaya dan prosedur untuk mencegah praktik percaloan serta pu­ngutan liar (pungli).

"Hasil kajian menunjukkan Samsat Ciruas memiliki pe­nerapan standar pelayanan ter­baik. Kami berharap ke­pastian prosedur ini dapat meningkatkan kepatuhan ma­syarakat dalam membayar pajak," tuturnya.

Se­mentara itu, Gubernur Banten Andra Soni  meng­apresiasi atas kajian kom­prehensif yang dilakukan Ombudsman. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten me­nargetkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi terse­but dalam kurun waktu satu bulan. Target ini dicanangkan bertepatan dengan mo­men­tum satu tahun kepemimpinan pasangan Andra Soni–Dimyati.

"Kami menargetkan dalam satu bulan sudah dapat me­nindaklanjuti amanat Om­budsman, khususnya menje­lang penerimaan SPMB dan upaya peningkatan pelayanan Samsat," katanya.

Terkait program prioritas Sekolah Gratis, Gubernur me­ngungkapkan adanya dam­pak positif yang signifikan. Berda­sarkan data, terjadi pe­ningkatan partisipasi peserta didik di seko­lah swasta hingga 25 persen dibandingkan tahun ajaran 2024-2025. Kebijakan ini juga dinilai efektif mengurai penum­pukan siswa di sekolah negeri.

Kendati demikian, Gubernur memberikan catatan khusus terkait standar sarana dan prasarana yang perlu diting­katkan sejalan dengan pro­gram revitalisasi pendidikan dari pemerintah pusat.

Pada sektor pendapatan daerah, Gubernur mene­kankan pentingnya penerapan standar pelayanan terpadu di Samsat yang melibatkan unsur Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Banten, dan pemerintah daerah. Standarisasi ini ber­tujuan memberikan ke­pastian la­yanan bagi ma­syarakat, mulai dari durasi proses, alur, biaya, hingga kanal pe­ngaduan.

"Standar pelayanan harus terintegrasi. Nanti akan ditampilkan nomor kontak Ombudsman, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Pemprov Banten agar masyarakat mudah meng­akses layanan pengaduan," paparnya. (mam)

Sumber: