BJB NOVEMBER 2025

Dewan Minta Satgas Tindak SPPG Nakal

Dewan Minta Satgas Tindak SPPG Nakal

Sejumlah siswa SD di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak menerima program MBG, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Anggota Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak Musa Weliansyah menyoroti maraknya dugaan pelanggaran pada p­e­laksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabu­paten Lebak

Mantan Anggota DPRD Lebak tersebut mendesak, agar Pemkab Lebak melalui Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten melakukan pengawasan yang optimal guna menjamin mutu makanan dan keamanan pangan bagi siswa penerima manfaat.

Desakan tersebut disampaikan Musa menyusul temuan di lapangan terkait keberadaan dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak menjalankan standar teknis sebagaimana ketentuan BGN.

"Sejumlah dapur SPPG disebut menyajikan menu dengan kom­posisi dan takaran tidak sesuai spesifikasi. Belum lagi kondisi SPPG-nya banyak yang tak layak untuk tempat pemenuhan gizi," kata Musa kepada wartawan, Minggu (25/1). 

Bahkan, kata Musa, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat yang melibatkan oknum Kepala SPPG, ahli gizi, akun­tan, hingga pemasok bahan pangan, yang membuat kua­litas makanan menjadi tidak optimal.

“Ini bukan sekadar soal porsi makanan, tetapi menyangkut tata kelola program. Jika di­biar­kan, tentu merugikan pe­nerima manfaat dan berpo­tensi menimbulkan masalah hu­kum,” ujar politisi senior PPP. 

Bahkan, beberapa dapur SPPG diduga belum mengan­tongi izin lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pengelolaan limbah, hing­ga SLHS. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan per­soalan lingkungan sekaligus membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran se­cara berjamaah.

"Jika sudah ada Satgas, pe­ran­nya harus dioptimalkan," tuturnya. 

Di tingkat kabupaten, Satgas dapat melibatkan BPOM, Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, Polres, Kodim, serta unsur masyarakat.

Sementara di tingkat keca­matan, pengawasan melibat­kan unsur Muspika. Adapun di tingkat desa dan sekolah, pengawasan dilakukan ber­sama Babinsa, Bhabinkam­tibmas, wali murid, dan komite sekolah.

“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap persoalan MBG. Satgas harus dibentuk hingga ke tingkat sekolah agar peng­awasan benar-benar efektif,” tegasnya.

Persoalan pelaksanaan MBG di Kabupaten Lebak dinilai tidak bisa lagi ditutup-tutupi, terlebih di era digital saat ini. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi makanan MBG di beberapa sekolah yang dinilai tidak s­e­suai standar, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penanganan serius dari pemerintah daerah.

Padahal, pembentukan Satgas pengawasan program MBG telah diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi yang berlaku. 

DPRD Banten mengingatkan, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka tujuan utama program MBG sebagai upaya pe­ning­katan gizi anak sekolah di­khawatirkan tidak tercapai.

Sumber: