Dinilai Legalkan Hiburan Malam, Dua Fraksi Tolak Raperda PUK
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Serang saat agenda penetapan Propemperda 2026 dan persetujuan bersama Raperda APBD 2026, di Gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Jumat (28/11).--
“Saya ingin menertibkan dan membenahi agar jangan sampai ada anak-anak muda kita yang gampang minum-minuman keras. Saya ingin menutupnya, tapi susah karena ada aturan yang lebih tinggi yang tidak bersesuaian dengan Perda kita,” ujarnya.
Budi mengungkapkan dirinya bahkan pernah mengusulkan pemberlakuan denda tinggi dalam regulasi tersebut sebagai bentuk ketegasan.
“Bahkan dulu saya minta dendanya 500 juta sampai 1 miliar agar pidananya tinggi. Sampai tukang jamu pun nanti bisa saya tindak kalau memang sudah clear aturannya,” kata dia.
Menurutnya, keinginan untuk melarang total sudah pernah disampaikan, namun terbentur hasil konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Saya mintanya itu dilarang. Karena saya yang turun ke lapangan dan melihat semuanya, saya inginnya melarang. Cuma setelah konsultasi dengan Kemenkumham, mereka bilang tidak bisa dilarang, hanya bisa dibatasi. Ya sudah, kalau begitu kita ikut aturan pusat saja,” tuturnya. (ald)
Sumber:


