grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Dinilai Legalkan Hiburan Malam, Dua Fraksi Tolak Raperda PUK

Dinilai Legalkan Hiburan Malam, Dua Fraksi Tolak Raperda PUK

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Serang saat agenda penetapan Propemperda 2026 dan persetujuan bersama Raperda APBD 2026, di Gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Jumat (28/11).--

“Saya ingin menertibkan dan membenahi agar jangan sampai ada anak-anak muda kita yang gampang minum-minuman keras. Saya ingin menutupnya, tapi susah kare­na ada aturan yang lebih tinggi yang tidak bersesuaian dengan Perda kita,” ujarnya.

Budi mengungkapkan diri­nya bahkan pernah mengu­sulkan pemberlakuan denda tinggi dalam regulasi tersebut sebagai bentuk kete­gasan. 

“Bahkan dulu saya min­ta dendanya 500 juta sampai 1 miliar agar pidananya tinggi. Sampai tukang jamu pun nanti bisa saya tindak kalau memang sudah clear aturannya,” kata dia.

Menurutnya, keinginan un­tuk melarang total sudah pernah disampaikan, namun terbentur hasil konsultasi de­ngan pe­merintah pusat. 

“Saya mintanya itu dilarang. Karena saya yang turun ke lapangan dan melihat semua­nya, saya inginnya mela­rang. Cuma setelah konsultasi de­ngan Kemenkumham, me­reka bilang tidak bisa dilarang, ha­­nya bisa dibatasi. Ya sudah, kalau begitu kita ikut aturan pusat saja,” tuturnya. (ald)

Sumber: