Bantuan Kerohiman Segera Cair, Penertiban Bangunan Sungai Padek Rampung
Proses Pembongkaran bangunan ilegal yang berada di sepanjang Kali Padek, kecamatan Kasemen, Kota Serang, beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pencairan dana kerohiman bagi warga yang terdampak penertiban bangunan di sepanjang sempadan Sungai Padek akan dilakukan pada minggu depan.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang harus direlokasi akibat program penataan kawasan sungai. Setelah melalui proses verifikasi berlapis, jumlah penerima bantuan ditetapkan sebanyak 142 kepala keluarga (KK), masing-masing akan menerima Rp5 juta.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi mengatakan bahwa seluruh tahapan administrasi kini telah memasuki fase akhir. Proses verifikasi yang berlangsung beberapa hari sebelumnya telah dipastikan valid, sehingga pendataan penerima manfaat bisa segera ditetapkan.
“Alhamdulillah verifikasi sudah selesai, pembongkaran juga berjalan lancar. Pembukaan rekening sudah, pendataan sudah. Jadi tinggal menunggu proses pencairan saja,” ujarnya, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan, pencairan dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah dibuka secara kolektif di Bank Banten. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran dan meminimalisasi potensi penyimpangan.
“Insya Allah minggu depan sudah bisa cair kalau tidak ada halangan,” tegasnya.
Ibra menyebutkan, data awal penerima bantuan sebenarnya berjumlah 175 KK. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim gabungan, jumlah validnya ditetapkan menjadi 142 KK. Pengurangan itu terjadi karena sejumlah bangunan tidak memenuhi kriteria penerima manfaat, baik karena status huniannya tidak jelas maupun bukan merupakan tempat tinggal.
“Setelah dicek langsung ke lapangan, beberapa di antaranya ternyata bukan hunian. Jadi diputuskan tidak masuk daftar penerima,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kasemen, Sugiri mengungkapkan bahwa bangunan terdampak penertiban yang dikategorikan sebagai rumah tinggal berjumlah 140 unit. Mereka inilah yang mendapatkan relokasi sekaligus berhak atas dana kerohiman dari Pemkot Serang.
“Bangunan yang benar-benar menjadi tempat tinggal jumlahnya 140 unit, dan mereka inilah yang mendapatkan relokasi serta berhak menerima kerohiman. Nominalnya sama seperti Sukadana, yaitu Rp5 juta per KK,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang menempati bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, kios, maupun bangunan yang tidak dihuni tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan. Hal itu sesuai dengan aturan teknis penyaluran dana kerohiman yang hanya diberikan kepada kepala keluarga yang terdampak langsung sebagai penghuni.
“Kalau bukan tempat tinggal, tidak direlokasi dan tidak diberikan kompensasi kerohiman. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya. (ald)
Sumber:
