BJB NOVEMBER 2025

Bantuan Kerohiman Segera Cair, Penertiban Bangunan Sungai Padek Rampung

Bantuan Kerohiman Segera Cair, Penertiban Bangunan Sungai Padek Rampung

Proses Pembongkaran bangunan ilegal yang berada di sepanjang Kali Padek, kecamatan Kasemen, Kota Serang, beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pencairan dana kerohiman bagi warga yang terdampak penertiban bangunan di se­pan­jang sempadan Sungai Padek akan dilakukan pada minggu depan.

Bantuan ter­sebut diberikan sebagai ben­tuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang harus dire­lokasi akibat program pe­nataan kawasan sungai. Se­telah melalui proses veri­fikasi berlapis, jumlah pene­rima bantuan ditetapkan s­e­banyak 142 kepala keluarga (KK), masing-masing akan mene­rima Rp5 juta.

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi mengatakan bahwa seluruh tahapan administrasi kini telah memasuki fase akhir. Proses verifikasi yang berlang­­sung beberapa hari sebelum­nya telah dipastikan valid, sehingga pendataan penerima manfaat bisa segera dite­tapkan.

“Alhamdulillah veri­fikasi sudah selesai, pem­bong­karan juga berjalan lancar. Pembukaan rekening sudah, pendataan sudah. Jadi tinggal menunggu proses pencairan saja,” ujarnya, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan, pencairan dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Setelah itu, dana akan lang­sung ditransfer ke reke­ning penerima yang telah dibuka secara kolektif di Bank Banten. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran dan me­minimalisasi potensi penyim­pangan.

“Insya Allah minggu depan sudah bisa cair kalau tidak ada halangan,” tegasnya.

Ibra menyebutkan, data awal penerima bantuan sebenarnya berjumlah 175 KK. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim gabungan, jumlah validnya ditetapkan menjadi 142 KK. Pengurangan itu terjadi karena sejumlah bangunan tidak memenuhi kriteria penerima manfaat, baik karena status huniannya tidak jelas maupun bukan merupakan tempat tinggal.

“Setelah dicek langsung ke lapangan, beberapa di antara­nya ternyata bukan hunian. Jadi diputuskan tidak masuk daftar penerima,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Kase­men, Sugiri mengungkapkan bahwa bangunan terdampak penertiban yang dikategorikan sebagai rumah tinggal berjum­lah 140 unit. Mereka inilah yang mendapatkan relokasi sekaligus berhak atas dana kero­himan dari Pemkot Se­rang.

“Bangunan yang benar-benar menjadi tempat tinggal jumlahnya 140 unit, dan me­reka inilah yang mendapatkan relo­kasi serta berhak mene­rima kerohiman. Nominalnya sama seperti Sukadana, yaitu Rp5 juta per KK,” katanya.

Ia menambahkan, warga yang menempati bangunan yang digunakan sebagai tem­pat usaha, kios, maupun bangunan yang tidak dihuni tidak ter­masuk dalam daftar penerima bantuan. Hal itu sesuai dengan aturan teknis penyaluran dana kerohim­an yang hanya di­berikan kepada kepala keluarga yang terdam­pak langsung sebagai peng­huni. 

“Kalau bukan tempat tinggal, tidak direlokasi dan tidak di­berikan kompensasi kero­him­an. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya. (ald)

Sumber: