BJB FEBRUARI 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Olahraga

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, melakukan penandatanganan MoU di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi para pelaku olahraga, seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung olahraga lainnya. 

Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kete­nagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penandatanganan nota kese­pahaman dilakukan oleh Di­rek­tur Utama BPJS Kete­na­gakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BPJS Ke­tenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan pelaku olahraga merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, baik saat latihan maupun pertan­dingan. 

Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlin­dungan jaminan sosial kete­nagakerjaan yang memadai.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia, sekaligus men­dorong perluasan kepe­sertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan.

Ia menegaskan bahwa kola­borasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mem­berikan rasa aman bagi pelaku olahraga

"Melalui sinergi de­ngan KONI, BPJS Kete­na­ga­kerjaan mem­berikan per­lin­dungan jaminan sosial kete­nagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa de­pan yang lebih baik dengan rasa aman," katanya dalam keterangan, Selasa (10/2).

Ia menuturkan jaminan so­sial ketenagakerjaan meru­pakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pelaku olahraga.

"Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk men­dapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya," ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar s­e­bagai peserta BPJS Ketena­gakerjaan. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan lebih dari Rp31 miliar. Selain itu, terdapat 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat hampir Rp2 miliar.

Sementara itu, Ketua Umum KONI, Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.

"Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlin­dungan dan masa depan mereka," tuturnya.

Ia menegaskan, KONI berko­mitmen mengopti­malkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga.

Sumber: