TIGARAKSA – Aturan mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang akan segera diberlakukan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018. Aturan yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tertanggal 13 November itu ternyata berubah beberapa hari kemudian. Tanggal 21 November 2018, perbup tersebut diubah dengan Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq menjelaskan, beberapa ketentuan dalam Perbup 46/2018 diubah, terutama pada pasal 3 dan pasal 4. Waktu operasional kendaraan angkutan barang memang ditetapkan sama, yakni pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. “Pembatasan tersebut diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Tangerang, kata Norman. Dalam Perbup 47/2018, lanjut dia, kendaraan angkutan barang golongan I sampai dengan golongan V diwajibkan menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. “Pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang, yakni tanah, pasir, dan batu,” tandas Norma. Sementara itu, salah seorang sopir truk tanah Subadri, mengaku akan mengeluhkan jika Perbub tersebut akan mulai diberlakukan. Kata pria asal Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak ini, maka armada yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya hanya akan beroperasi pada pukul 10.00 – 05.00 WIB. “Kalau aturan tersebut sudah ditetapkan, maka saya tidak bisa bekerja siang hari, hanya bisa mengemudikan armada pada malam hari,” tegas Subadri. (mas)
Sopir Truk Keluhkan Waktu Operasional
Rabu 05-12-2018,04:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :