Zona Merah Peredaran Narkoba, Pengguna Semakin Meningkat

Jumat 27-07-2018,03:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Tigaraksa – Kabupaten Tangerang masuk zona merah peredaran narkoba. Dalam kurun Januari sampai Kamis (26/7), ratusan warga ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang akibat mengedarkan narkoba. Sasaran para pengedar tak mengenal usia, termasuk anak-anak. Kondisi demikian menjadi atensi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Badan Narkotika Kabupaten (BNK), kepolisian, serta pihak terkait lainnya diminta melakukan inovasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Jalur darat, laut dan udara harus diperketat agar barang-barang haram itu tidak masuk ke Kabupaten Tangerang. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Tangerang Komarudin seusai upacara Hari Anti Narkoba International (HANI) tingkat Kabupaten Tangerang 2018, di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang. Menurut dia, pemerintah membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Kabupaten Tangerang rentan penyelundupan narkoba, karena kita memiliki bandar udara, pelabuhan, serta garis pantai sekitar 51 kilometer. Jumlah dari tahun ke tahun selalu meningkat, baik korban penyalahgunaan narkoba, pengedar, hasil yang disita, serta temuan-temuan narkotika jenis baru. Ini menunjukkan kebenaran bahwa zona merah,” tutur Komarudin. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang butuh peran serta dari masyarakat, seperti laporan, saran, dan masukan-masukan. Pencegahan paling dini ada di masyarakat. Komarudin menyebutkan, penyalahgunaan narkoba patut diwaspadai bersama, jangan sampai narkoba masuk ke sekolah-sekolah. Sebab anak-anak merupakan harapan terbesar dalam melanjutkan pembangunan di Kabupaten Tangerang. “Jangan sampai anak-anak kita terjerumus narkoba," imbuh dia. Ketua BNK Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, pelaksanaan upacara HANI bermaksud untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam upaya pemberantasan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). P4GN merupakan program nasional dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. "Tujuan diadakannyan acara ini adalah mengajak seluruh elemen masyarakat, pelajar, pemuda, mahasiswa, serta aparat di Kabupaten Tangerang agar tidak menjadi objek atau sasaran penyalahgunaan narkoba,” ujar Dedi. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menjelaskan, pengedar narkoba yang ditindak selama 2018 berjumlah 164 tersangka. Jenis narkoba yang disita terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ganja sintetis. Usia rata-rata para tersangka yaitu 20 sampai 40 tahun. “Ungkap kasus tahun ini meningkat dibandingkan 2017. Namun upaya menurunkan penyalahgunaan, kita tingkatkan penyuluhan. Dua kali dalam seminggu kita laksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah atau elemen masyarakat lainnya,” kata Jamal. (mg-3/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait