TIGARAKSA--ASI (48) harus meringkuk di balik jeruji besi karena diduga melakukan penipuan. Pria yang dikenal sebagai ustaz di Perum Bukit Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang itu meminta uang dari para jemaah saat menggelar pengajian dengan iming-iming bakal diberi modal usaha.
“Pelaku mengadakan kegiatan pengajian dan menyarankan para santri untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai titipan sedekah," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Asep Edi Suheri Selasa (4/4). Asep menyebut, ASI sudah mengadakan pengajian itu sejak tahun 2015. Setelah berjalan sekitar 8 bulan, jemaahnya mencapai 130 orang. Setiap jemaah wajib menyerahkan uang berkisar Rp 500 ribu-Rp 7 juta. “Tersangka menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha dengan terlebih dahulu mengajukan proposal pada tersangka. Lalu tersangka memberikan daun kering dalam karung, kardus dan amplop yang dijanjikan bisa berubah menjadi uang," ujarnya. Saat korban menyerahkan uang, tersangka akan memberikan daun kering dalam amplop atau kardus tersebut kepada korban. Namun tersangka meminta agar amplop atau kardus itu tidak dibuka sampai tersangka mengizinkannya. Alih-alih berubah menjadi uang, daun yang diterima korban dari tersangka tak berubah bentuk. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap pada 1 April lalu. Polisi menyebut uang yang diterima tersangka dari para korban digunakan untuk keperluan operasional pengajian. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan dan sebagian lain untuk kebutuhan konsumsi. Uang yang diserahkan korban, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 1 miliar. Rata-rata, kata Asep, korban menyerahkan uang antara Rp 5-200 juta. “Jumlah dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan tim Reskrim Polresta Tangerang dan tersangka dalam proses penahanan," lanjut Asep. ASI tinggal di perumahan itu sejak tahun 2013 dan membuka kegiatan pengajian di rumahnya. Awalnya jumlah jemaah hanya lima orang. Seiring perjalanan waktu selama delapan bulan, jumlah jemaahnya terus bertambah hingga mencapai 130 orang. Setiap jeamaah yang ingin mengikuti pengajian yang diadakan oleh tersangka wajib menyerahkan uang titipan yang besarnya bervariasi antara Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Polisi telah menyita barang bukti berupa 80 lembar uang pecahan 5 ribu won, 12 mobil, tiga karung berisi daun dan puluhan amplop yang juga berisi daun. “Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Asep. Sementara itu, AC (53) yang merupakan salah satu korban mengaku mengenal tersangka karena keperluan berobat. Dia dibawa kepada tersangka oleh temannya. “Saat berobat asma, tersangka mengaku bisa mengobati,” katanya. Singkat cerita, AC kemudian diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta. Selain ingin sembuh, kata AC, iming-iming berubah jadi Rp 1 miliar membuatnya bersedia menyerahkan uang itu. Uang pun diserahkan AC di pengajian yang diadakan tersangka di rumahnya di Perum Bukit Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. “Saya penasaran, pas amplop saya buka cuma isi daun. Saya pun melaporkannya ke polisi," ujar AC. Seorang warga Desa Telaga Kecamatan Cikupa, Aris Tahyana bersama putranya Akbar Pratama juga menjadi korban ASI. Awalnya Aris Tahyana hanya mengikuti pengajian dan pengobatan kepada tersangka tapi lama-lama tersangka minta uang kepadanya. “Awalnya tujuh juta terus minta lagi hingga 20 juta rupiah. Janjinya akan digandakan menjadi miliaran rupiah,” kata Aris Tahyana saat berada di Polresta Tangerang. Sementara putranya, Akbar Prtama mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp 190 juta. Dia kemudian mendapat daun kering sekarung yang menurut ASI akan beurbah menjadi uang Rp 1 miliar. Sama seperti orangtuanya, dia tergiur janji manis tersangka yang akan melipatgandakan uang mereka. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi mengatakan, praktik penggandaan uang adalah bagian dari bentuk musyrik. “Kalau ingin mencari rezeki harus bekerja, bukan malah menggandakan uang atas nama agama, itu namanya musyrik, kalau ingin mencari rejeki yang halal, dan bekerja,” katanya. Menurutnya, hal tersebut haram hukumnya lantaran dalam agama tidak diajarkan hal seperti itu. “ Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka ASI dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana dan undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman empat tahun dan tindak pencucian uang maksimal dua puluh tahun.(din/jkw/bha)Rp 190 Juta Ditukar Daun Sekarung
Rabu 05-04-2017,12:35 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :