TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak secara resmi melayangkan surat aduan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Lebak Selatan.
Surat resmi tersebut dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
"Selain ke dua OPD, kita juga bersurat ke DPRD Lebak untuk meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang sama," kata Ketua DPD HIMMA Lebak, Agus Djubaedi, kepada wartawan, Rabu (21/1).
Aduan ini, kata Agus, sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap perlindungan hak pekerja dan lingkungan hidup. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, RDP perlu segera digelar karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan nasib pekerja dan keluarga korban. Hingga kini, kata dia, masih ada pihak yang menunggu kepastian.
“Ada keluarga korban yang kehilangan, yang menunggu kejelasan dan tanggung jawab. Karena itu kami mendesak DPRD Kabupaten Lebak agar RDP tidak ditunda-tunda dan segera digelar secara terbuka,” papar dia.
Adapun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai para pekerja tidak didaftarkan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan pengupahan tidak layak.
Selain itu, terdapat dugaan dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar akibat aktivitas PT Radja Udang Malingping, dan aktivitas stok file batubara.
Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Repi Rizali menyampaikan, aduan tersebut tidak hanya ditujukan pada satu perusahaan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aktivitas tambak udang dan kegiatan usaha lainnya di pesisir Lebak Selatan.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak melihat persoalan ini sebagai kasus tunggal. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara khusus terhadap PT Radja Udang Malingping maupun secara umum terhadap seluruh tambak udang di pesisir Lebak Selatan, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran hak pekerja dan kerusakan lingkungan yang berulang,” paparnya.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaerulianto menyatakan, akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan teman-teman HIMMA.
"Sesuai tupoksi kita di Dianaker, kita akan panggil manajemen perusahaan tambak udang yang dilaporkan ini terkait pengupahan pekerja, nanti kita secepatnya kita turun," ucapnya. (fad)