Buronan Interpol Kasus Korupsi di Kabupaten Tangerang di Tangkap
Seorang buronan interpol kasus korupsi proses pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, dipulangkan dari Penang, Malaysia, tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin malam, 8 Maret 2026.--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal ketat pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jimmy Lie, seorang buronan interpol kasus tindak pidana korupsi, Senin malam, 8 Maret 2026.
Jimmy ditangkap di wilayah Penang, Malaysia. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022.
Penangkapan Jimmy Lie merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara aparat Indonesia dan otoritas di Malaysia.
"Pelaku sejak 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025, dsn akhirnya berhasil dipulangkan dari Penang yang tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Galih P. Kartika Perdhana, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam keterangannya.
Galih menyampaikan, tersangka tiba pada pukul 22.34 WIB. Dia diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-193 dengan rute transit Penang–Medan–Jakarta. "Setibanya di bandara, kami langsung melakukan pengamanan dan koordinasi kedatangan bersama instansi terkait," ujar Galih
"Kami memastikan proses administratif keimigrasian di gerbang negara berjalan sesuai prosedur sebelum subjek diserahkan kepada pihak berwajib," sambungnya.
Dia menjelaskan, Jimmy sebelumnya berhasil diamankan di Penang, Malaysia, pada 7 Maret 2026 berkat kerja sama tim gabungan dari KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia. Proses pemulangan ini menggunakan mekanisme Immigration to Immigration (I-to-I). Sebagai bagian dari prosedur tersebut, KJRI Penang menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk subjek. Kemudian Otoritas Malaysia melengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.
Galih menegaskan, keberhasilan penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam memberantas kejahatan lintas negara. Imigrasi memegang peranan vital sebagai filter pertama dan terakhir dalam lalu lintas orang di wilayah Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa Imigrasi, sebagai penjaga gerbang negara, memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum lintas negara. Kami memastikan setiap perlintasan masuk dan keluar berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Galih menambahkan, Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus menjalankan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung diserahterimakan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini dilakukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara korupsi yang menjeratnya.
Senada dikatakan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyamoko mengatakan, Jimmy Lie telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum.
“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Akhirnya kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Untung membeberkan, proses penangkapan dilakukan oleh Ses NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri. Selama pelarian, keberadaannya sempat terdeteksi di beberapa negara, mulai dari Melbourne dan Sydney di Australia, kemudian Selandia Baru, hingga akhirnya terlacak berada di Penang, Malaysia.
Dalam pengejaran tersangka, Interpol Indonesia kemudian berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. Rapat koordinasi dilakukan pada 27 Januari 2026 dan kembali digelar 4 Maret 2026.
Setelah dipastikan keberadaan tersangka di salah satu lokasi di wilayah Penang, Malaysia, unit intelijen Jabatan Imigrasi Malaysia melakukan operasi tertutup dalam proses penangkapan Jimmy Lie pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
"Jimmy Lie saat ditangkap sedang bersama anaknya, Adelline Josephine, yang kemudian turut mendampingi proses pemulangan ke Indonesia," kata Untung.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Konsulat Jenderal RI di Penang untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara.Untung menyebut, pemulangan tersangka dilakukan melalui skema repatriasi migran karena tersangka diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Dengan skema tersebut, pemulangan dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan di Malaysia. Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota.
“Kemudian, KJRI Penang yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Pinang,” paparnya.
Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Indonesia melalui Medan sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain melibatkan kepolisian, proses pemulangan buronan tersebut juga didukung oleh berbagai instansi, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang serta aparat imigrasi.
Kerja sama lintas negara ini memungkinkan tersangka akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi program PTSL. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
“Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL,” kata Jauhari.
Polisi menduga Jimmy Lie memberikan uang sekitar Rp960 juta kepada Kepala Desa Kalibaru, saat itu, H Sueb, untuk mempercepat proses peningkatan status hak atas tanah melalui program PTSL.
Dikatakan Jauhari, dana tersebut diduga diberikan agar proses pengurusan dokumen berjalan lebih cepat dan tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program.
"Tersangka selanjutnya akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, empat terdakwa lain sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang dengan hukuman penjara antara 1 tahun 9 bulan hingga 2 tahun 9 bulan. (ziz)
Sumber:

