“Kendalanya masih di tingkat kesadaran wajib pajak. Kalau retribusi, tinggal pemetaan dan tata cara pemungutannya. Kami juga akan melakukan pendampingan langsung ke dinas pemungut agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Bapenda bersama kejaksaan juga akan memperkuat pendampingan hukum dalam pemungutan retribusi baru agar tidak bertentangan dengan aturan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap potensi pendapatan baru memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita ingin setiap kebijakan pendapatan, baik pajak maupun retribusi, sesuai aturan. Karena itu, pendampingan dari kejaksaan sangat penting,” tambahnya.
Hari menegaskan, optimalisasi PAD bukan sekadar soal angka, melainkan juga tentang membangun kesadaran kolektif seluruh OPD penghasil agar lebih agresif dan inovatif dalam menggali potensi daerah.
“Semua OPD penghasil wajib ikut berkontribusi. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan pajak konvensional, tetapi harus berinovasi melihat peluang baru. Bahkan event-event daerah pun bisa menjadi sumber pendapatan jika dikelola dengan baik,” tutupnya. (ald)