Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Kamis 18-09-2025,21:47 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat pari­pur­na dalam rangka jawaban DP­RD ter­kait pendapat Wali Kota Tangsel terhadap ranca­ngan peraturan daerah (Ra­perda) fasilitasi penyeleng­garaan pe­santren.

Rapat paripurna yang dipim­pin Wakil DPRD Kota Tangsel M. Yusuf tersebut dihadiri Ke­tua DPRD Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davine, Wa­kil Wali Kota Pilar Saga Ich­san, Wakil DPRD Tang­sel dan lainnya.

Diketahui, pengusul Raper­da fasilitasi penyelenggaraan pe­san­tren di Kota Tangsel adalah Muthmainnah, Sudiar, Moha­mad Soleh, Rochani Amin dan Ahmad Andi Wibo.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi­nya kepada wali kota Tangsel atas pendapatnya dan masu­kan terhadap Raperda fasi­litasi pe­nyelenggaraan pesan­tren. 

”Masukan ini menunjukkan adanya perhatian yang serius dari pemerintah daerah terha­dap pesantren,” ujarnya saat sambutan, Kamis (18/9).

Rochani mengaku, pihaknya setuju dengan masukan wali kota yaitu perlu dilakukan  pe­nyempurnaan pengaturan me­ngenai kewenangan peme­rintah daerah sebatas fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi pem­berdayaan masyarakat, hal ini sejalan dengan pasal 43, 44, 45 dan 46 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesan­tren, yang memberikan pe­luang kepada pesantren untuk mela­kukan pemberdayaan masya­rakat yang berorientasi kepada kesejahteraan pesan­tren.

Adapun pemberdayaan ma­­sya­rakat oleh pesantren dilak­sanakan dalam bentuk pelatih­an dan praktik kerja lapangan, penguatan potensi dan kapa­sitas ekonomi pesan­tren dan masya­rakat. Pendi­rian kope­rasi, lem­baga keua­ngan dan lembaga usaha mik­ro, kecil dan mene­ngah.

”Juga pendampingan dan pem­berian bantuan pema­saran terhadap produk masya­rakat, pemberian pinjaman dan ban­tuan keuangan, pem­bimbingan manajemen keua­ngan, opti­malisasi dan kendali mutu. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pe­man­faatan dan pengemba­ngan teknologi industri dan atau pengem­ba­ngan program lainnya,” tam­bahnya.

Menurutnya, pihaknya me­nye­pakati dengan masukan perlu diperjelas pengaturan mengenai bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dapat diberikan, seba­gai­mana pasal 11 ayat 3 Un­dang undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Pemerintah pusat dan pe­merintah daerah sesuai de­ngan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk me­menuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, ke­sehatan dan keamanan.

”Bila melihat penormaan yang ada di dalam UU pesan­tren tersebut Pemkot Tangsel mempunyai kewenangan me­lakukan fasilitasi pondok pesantren sepanjang untuk aspek daya tampung, kenya­manan, kebersihan, keamanan pondok pesantren yang ada di Kota Tangsel,” jelasnya.

Wanita berkerudung tersebut mengaku, pihaknya menyam­but baik dengan usulan perlu ditambahkan pengaturan me­ngenai koordinasi dan ko­munikasi dalam hal pembi­naan, pemdayaan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

”Mengingat fasilitasi yang akan di lakukan oleh Pemkot Tangsel terhadap pondok pe­santren yang ada di Kota Tang­sel dilakukan oleh ber­bagai lintas perangkat daerah, seperti penanganan infra­struk­tur, kebersihan, kese­hatan, pendidkan dan keama­nan dan kenyamanan pondok pesantren,” ungkapnya.

Rachini menuturkan, pihak­nya juga mengapresiasi ter­hadap usulan perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

Mengingat pondok pesantren bukan hanya pendidikan tapi, juga mengenai masa depan, maka perlu di atur keamanan yang baik untuk para santri juga untuk para pengajar serta pengurus pondok pesantren. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menghindari adanya praktek-praktek yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum.

Kategori :