Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Kamis 18-09-2025,21:47 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

”Selaku pengusul terhadap pendapat Wali Kota Tangsel ter­hadap Raperda tentang Fasi­litasi Penyelenggaraan Pesan­tren. Segala apresiasi, catatan, mau­pun kritik yang telah disam­paikan merupakan masukan yang sangat berharga bagi pe­nyempurnaan Raperda ini,” tuturnya.

Pihaknya meyakini bahwa Raperda Fasilitasi Penyeleng­garaan Pesantren bukan hanya sekadar instrumen hukum, melainkan wujud nyata komit­men bersama dalam mem­berikan perhatian, pengakuan, serta dukungan yang lebih kuat terhadap keberadaan pesantren di Kota Tangsel.

Saya berharap seluruh kom­ponen yang ada di Pemkot Tangsel baik unsur eksekutif maupun legislatif dapat terus memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan selanjutnya. Sehingga Raperda tersebut benar-benar mela­hirkan aturan yang aplikatif, responsif terhadap kebutuhan pesantren, serta berpihak pa­da kemajuan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan umat di Kota Tangsel.

”Dengan semangat keber­samaan dan ikhtiar kolektif, mari kita wujudkan Perda ini sebagai tonggak penguatan pesantren yang berkelanjutan, demi terwujudnya Kota Tang­sel yang religius, cerdas dan berdaya saing,” tuturnya.

Diketahui, Fraksi Partai Ke­bangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel mendorong pem­bentukan Peraturan Da­erah (Perda) Pesantren.

Pesantren adalah bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat kita. Dengan adanya Raperda ter­sebut akan  memastikan bah­wa pesantren di Tangsel men­dapatkan dukungan yang la­yak, baik dari sisi kelem­bagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. (bud)

Kategori :