Menurutnya, kebutuhan dana tersebut telah tercantum dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026.
Walau sebelumnya jalur saluran dan akses jalan masih merupakan kewenangan pihak pengembang, Didi menegaskan bahwa aset tersebut kini resmi menjadi milik Pemkot Serang sehingga dapat segera ditangani.
Ia pun berharap, setelah proyek ini terealisasi, persoalan banjir yang selama ini menghantui kawasan tersebut dapat teratasi dan tidak kembali terulang di kemudian hari. (ald)