Pilkades Ditunda, Puluhan Kades Diperpanjang

Minggu 10-08-2025,20:38 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Rudi Susanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang ditunda. Sebanyak 25 kepala desa yang masa jabatannya habis diperpanjang.

Perpanjangan jabatan kepala desa ini, mengikuti arahan dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, dan ditetapkan lewat Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menginstruksikan pengukuhan kembali, para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, awalnya ada 28 kepala desa yang teridentifikasi telah memenuhi syarat perpanjangan jabatan.

Namun, tiga kepala desa diantaranya tidak memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Karena ada yang meninggal dunia, berstatus terpidana, dan menolak perpanjangan jabatan memilih untuk mengundurkan diri.

"Dari 28 yang kita identifikasi, hanya 25 kepala desa yang memenuhi syarat perpanjangan, tiga lainnya tidak memenuhi syarat dikarenakan beberapa alasan. Ada yang meninggal dunia, satu lagi berstatus terpidana, dan satu kepala desa menolak diperpanjang pengen mengundurkan diri saja," katanya, Minggu (10/8/2025).

Adie mengatakan, tiga kepala desa yang tidak diperpanjang jabatannya itu yakni, Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, wafat setelah masa jabatannya berakhir. Kemudian, Kepala Desa Seuat Jaya yang juga dari Kecamatan Petir, karena tersangkut kasus hukum dan telah diputus bersalah oleh pengadilan pada Mei 2024.

"Terakhir ada Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunungsari, tidak bersedia menerima perpanjangan dan dia memilih mundur dari jabatannya. Sehingga, yang diperpanjang masa jabatannya hanya ada 25 kepala desa saja," ujarnya.

Dikatakan Adie, perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Untuk kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

"Perpanjangan jabatan kepala desa, tidak berlaku bagi penjabat sementara, hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. Sehingga, mereka berhak diperpanjang karena pelaksanaan pilkades nya ditunda," ucapnya.

Lanjut Adie, Pemkab Serang sampai sekarang ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait peraturan pelaksanaan Pilkades yang terbaru karena sejak 2024 lalu sampai saat ini belum diterbitkan.

Sehingga, Pemkab Serang tidak bisa melaksanakan Pilkades tanpa dasar hukum yang kuat, harus berpedoman pada aturan pemerintah pusat agar tidak menyalahi ketentuan.

"Saya tidak bisa menentukan waktu, kapan pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan. Karena pemerintah pusat sampai sekarang belum menerbitkan aturan baru terkait Pilkades ini. Oleh karena itu, kita hanya bisa menunggu, tidak bisa melaksanakannya secara sendiri karena akan melanggar aturan," tuturnya. (agm)

Kategori :