Siswi Kelas 10 Jadi Korban Pelecehan Oleh Kakak Kelas

Kamis 08-05-2025,16:15 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini dialami oleh siswi kelas 10 SMK Waskito berinisial S.

Pelakunya adalah kakak kelas korban yang dipercaya sebagai mentor salah satu ekstra kulikuler di sekolah tersebut. Pelakunya berinisial C yang merupakan siswa kelas 12 di sekolah tersebut.

Lokasi sekolah tersebut berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Balai Kota atau Kantor Wali Kota Tangsel.

Dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak Oktober 2024 dan terakhir terjadi pada awal April 2025. Kasus pelecehan seksual tersebut terbongkar atau pertama diketahui oleh ibu korban lantaran melihat perubahan yang dialami putrinya. Ibu korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada Senin (8/5/2025).

Ibu korban bernama Dewi (37) mengatakan, anaknya diduga telah menjadi kobrna pelecehkan oleh seniornya sejak Oktober 2024 hingga awal April 2025.

"Saya tidak tahu kalau anak saya mendapatkan perlakuan pelecehan oleh korban. Anak saya dilecehkan bersama temannya," ujarnya.

Dewi menambahkan, awal mula kecurigaan muncul saat pengambilan rapor anaknya beberapa waktu lalu. Dimana hasilnya nilai anaknya turun drastis dan tidak seperti sebelum-sebelumnya. Melihat hal tersebut, Dewi menyampaikan hal itu kepada suaminya.

"Suami saya langsung tegur anak saya tapi, anak saya belum mengakui apa yang menimpanya," ujarnya.

Dewi mengaku, dirinya dan suaminya terus mendesak anaknya namun tetap tidak mau mengakui apa yang terjadi. Dirinya meyakini ada sesuai yang tidak beres terjadap anaknya dan ditambah beberapa hari anaknya mengurung diri di kamar.

"Anak saya akhirnya mengaku setelah kita desak dan mengaku telah mengalami pelecehan dari seniornya di sekolah," jelasnya.

Kemudian Dewi mencoba menghubungi pihak sekolah namun, merasa kecewa karena tidak ada informasi yang diberikan sejak awal. “Tidak ada pihak sekolah yang menghubungi saya. Lalu Senin saya inisiatif datang ke sekolah. Saya telepon wali kelas namun, dia hanya bilang tugasnya mendampingi korban,” tuturnya.

Terkait kasus tersebut, pada Kamis (8/5/2025) kuasa hukum korban bersama Kapolsek Ciputat Timur, Danramil Ciputat, Anggota DPRD Tangsel Alexander Prabu dan Steven Jansen, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel mendatangi sekolah Waskito.

Kedatangan mereka disambut pihak sekolah namun, pertemuan dilakukan secara tertutup. Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu mengatakan, pihaknya hadir ingin memastikan korban mendapat haknya untuk perlindungan.

"Dalam pertemuan ini keluarga korban juga diundang pihak sekolah. Tadi ada Kapolsek, Danramil, dari pihak korban ada 2 pengacara, pihak sekolah dan yayasan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2025).

Prabu menambahkan, dalam pertemuan tersebut pointnya adalah pihak yayasan sudah mengeluarkan surat drop out (DO) kepada anaknya (pelaku) karena melanggar peraturan sekolah. 

Tags :
Kategori :

Terkait