TANGERANGEKSPRES.ID -- Fakta baru kasus penembakan bos rental mobil terungkap usai pelimpahan berkas dan tersangka dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Herdian Malda Ksatria saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres.
Sekedar informasi, kasus penembakan bos rental mobil terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula Ajat Supriatna (AS) menyewa mobil Hondra Brio dari rental milik Ilyas Abdurahman. AS menggunakan identitas palsu dan beralasan menjemput mertua ke Sukabumi. Namun, saat hari ketiga penyewaan, pemilik mendapat notifikasi pencopotan dua alat GPS yang terpasang di mobil. Saat pengejaran, Ilyas tewas tertembak di Rest Area Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kini tiga tersangka dari oknum TNI AL menjalani sidang di Pengadilan Militer, Jakarta.
Kata Malda, dua tersangka, AS dan IS serta pelaku lainnya sudah saling kenal dan kerap berhubungan dengan modus operandi sewa mobil. Malda menerangkan, tersangka AS mengaku sudah beberapa kali melakukan penjualan kendaraan dengan cara mengambil dari pemilik rental mobil.
"Saling kenal, sudah sering apalagi Ajat, ajat itu sudah tiga kali melakukan modus yang sama, dua kali berhasil, ketiga ini dia ditangkap," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (4/3/2025).
Kata Malda, empat tersangka memiliki hubungan pertemanan dan saling kenal meski alamat tempat tinggal berbeda-beda. Tak cuman itu, empat tersangka sudah sering penggelapan mobil rental bersama-sama.
"Mereka punya hubungan teman, alamat mereka berbeda-beda. Ada dua kelompok, satu di bawah AS, satunya lagi di bawah HR, nanti lihat di fakta persidangan. Sudah sempat bersinggungan antar pelaku pada saat transaksi awal terjadi miss komunikasi dan sempat terjadi tidak saling percaya. Hasil jual mobil Honda Brio ini, tersangka AS mendapatkan uang Rp23 juta dan pelaku IS mendapat 7 juta dari harga mobil Rp40 juta dijual ke oknum TNI AL," jelasnya.
Lanjut Malda, keterangan tersangka AS kerap berubah-ubah apalagi terkait pesanan pembelian mobil seken merk tertentu dengan harga jauh di bawah pasar. Kata Malda, Ajat awal mula menjual mobil Toyota Sigra namun tidak menemukan calon pembeli. "Saati ditanya, ada yang pesan, kata dia ada. Lalu saat ditanya dia jawab, awal mau jual mobil Sigra tapi ga laku, dibalikin lagi ke pemilik rental. Abis itu ada yang pesan Honda Brio. Nanti kita pastikan lagi fakta sidang, kerap berubah-ubah keterangan," jelasnya.
Kini dua tersangka AS dan IS mendekap di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan menunggu jadwal persidangan.(*)